Kelembagaan BPD
Deskripsi Materi
Modul belajar Kelembagaan BPD akan membahas beberapa topik yaitu:
- Penyusunan peraturan tata tertib
- Pengisian anggota BPD
- Menyusun laporan kinerja BPD
Yang Anda dapatkan
-
Setelah selesai melakukan belajar mandiri dengan modul ini peserta diharapkan dapat:
-
Menjelaskan tata cara penyusunan peraturan tata tertib BPD
-
Menjelaskan tata cara pengisian anggota BPD
-
Menyusun laporan kinerja BPD
Persiapan Sebelum mengikuti pelatihan
- Peserta meluangkan waktu untuk menyelesaikan proses belajar modul ini, waktu belajar maksimal : 24 jam sejak pretest dilakukan.
Pelajaran
- 6 Pelajaran
- 00:10:51 Jam
Tentang Fasilitator Belajar

Ulasan


Terimakasih atas materi yang diberikan cukup mudah dipahami dan memberikan tambahan ilmu bagi kami terkait kelembagaabn BPD.

terima kasih






Mantab



Sangat Bermanfaat



Semoga bermanfaat sharing ilmunya







nambah wawasan

Terimakasih.,bs menambah ilmu kami..











mudul ajar dan materi mudah untuk dipahami

Materi sangat membantu menambah wawasan




materi di sibermata sangat membantu



Terima kasih


Alhamdulillah menambah ilmu dan uupgrade pengetahuan terkait tusi BPD





best lesson





BPD kuat, Desa bermartabat. Secara internal, BPD harus terus meningkatkan pengetahuan dan memperbaiki kinerja. Seharusnya seluruh lembaga Supra Desa memandang dan memposisikan BPD sebagai lembaga strategis di Desa, tidak sekedar ada namun tidak dioptimalkan.


pelatihanya sangat baik dan bermanfaat




Nice




maaf saya beri bintang 2 karena video pembelajaran tidak bisa diklik,








5


Sangat memberikan manfaat





Admin - , 14 Feb 2023
apakah musdes diselenggarakan oleh pemdes, karena selama ini pemdes yang membuat undangan dan menyelenggarakan musdes? mohon pencerahannya ibu Fasbel, maturnuwun
Menyelenggarakan Musdes merupakan tugas BPD pak, meskipun dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemerintah Desa (seperti dalam hal pembuatan undangan, konsumsi, tempat rapat dan sebagainya). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Permendagri No. 110 Tahun 2016. Yang terpenting, untuk pelaksanaan proses Musdes, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah sampai dengan diperoleh hasil akhir (Berita Acara) menjadi tanggung jawab dari teman2 BPD. Dan sebaiknya monggo diatur dan dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD. Demikian pak, jawaban saya, terima kasih...
Erfandi - BPD, 14 Mar 2023
apakah setiap program desa harus di ketahui oleh bpd
Erfandi - BPD, 14 Mar 2023
apakah setiap program dari desa harus di ketahui oleh bpd
Iya, karena salah satu fungsi dan tugas BPD adalah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Terkait fungsi dan tugas BPD yang lain juga adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, antara lain yaitu Perdes tentang RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa, dimana substansi materi dalam Perdes tersebut adalah membahas usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan, semoga pnjenengan terpuaskan...terima kasih
Ali Wafa - Perangkat Desa, 27 Jul 2023
Mohon ijin, kami ingin mengetahui jadwal pre test. tks
Pangapunten, dalam sistem pembelajaran SIBERMATA saat ini tidak disediakan menu Pretest...yang ada hanya Posttes, dan dapat dikerjakan oleh peserta setelah mempelajari seluruh sub materi dalam setiap Materi...
Pangapunten, dalam sistem pembelajaran SIBERMATA saat ini tidak disediakan menu Pretest...yang ada hanya Posttes, dan dapat dikerjakan oleh peserta setelah mempelajari seluruh sub materi dalam setiap Materi...
Umu Sa'adah - Perangkat Desa, 11 Nov 2023
Mohon info. Untuk mendapatkan sertifikat harus melalui proses apa saja?
Mohon ijin menanggapi,
Untuk mendapatkan sertifikat, terlebih dahulu Bpk/Ibu peserta harus mendownload dan mempelajari semua sub-sub materi dalam setiap materi yang dibutuhkan, baru bisa mengerjakan Test yang telah disediakan menunya...apabila dinyatakan lulus, Bpk/Ibu akan mendapatkan sertifikat terkait materi yang diinginkan/dibutuhkan....Terima Kasih
SLAMET SABAR - BPD, 13 Nov 2023
semoga dapat menambah pengetahuan nggih....terima kasih
SLAMET SABAR - BPD, 13 Nov 2023
Terima kasih atas kunjungannya...
Muslikah - Perangkat Desa, 24 Nov 2023
Terima kasih atas kunjungannya ....
Bd.Alfiyatul Lailiya str.keb - BPD, 24 Nov 2023
Sangat bermanfaat
Terima kasih...semoga semakin menambah pengetahuan panjenengan...
ABDULLOH - BPD, 26 Nov 2023
Semoga bermanfaat...
Bd.Alfiyatul Lailiya str.keb - BPD, 26 Nov 2023
Sangat membantu
Terima kasih...semoga bermanfaat...
Mawahib - Perangkat Desa, 27 Nov 2023
Terima kasih, semoga bermanfaat....
Ahmad Junaidi. S.E - BPD, 27 Nov 2023
Mengapa perlunya BPD
Terima kasih atas pertanyaannya....
Mengapa perlu ada BPD di Desa???
Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, dimana akan menentukan arah dan tujuan serta tingkat kemandirian dan kemajuan Desa....
Selain itu, fungsi dan tugas BPD juga mengawal aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa yang akan menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik....
Sinergi antara BPD dengan Kepala Desa ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam optimalaisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat...
Demikian tanggapan dari kami, semoga berkenan...terima kasih
Ahmad Junaidi. S.E - BPD, 27 Nov 2023
Terima kasih atas kunjungannya...
Bd.Alfiyatul Lailiya str.keb - BPD, 28 Nov 2023
Sangat membantu
Terima kasih, semoga bermanfaat...
Aminatus zahroh - BPD, 03 Dec 2023
Apa tugas dan fungsi BPD di desa?
Terima kasih atas pertanyaannya....
Mohon ijin, untuk fungsi dan tugas BPD sudah ada dalam materi...bisa dibuka dan dibaca nggih...terima kasih...
Imam Attaji - Perangkat Desa, 08 Dec 2023
Apa tupoksi BPD ?
Terima kasih atas pertanyaannya....
Mohon ijin, untuk fungsi dan tugas BPD sudah ada dalam materi...bisa dibuka dan dibaca nggih...terima kasih...
Imam Attaji - Perangkat Desa, 08 Dec 2023
Apa tupoksi BPD ?
Terima kasih atas pertanyaannya....
Mohon ijin, untuk fungsi dan tugas BPD sudah ada dalam materi...bisa dibuka dan dibaca nggih...terima kasih...
Eko Suyanto - BPD, 10 Dec 2023
Bagaimana cara mengeluarkan perdes inovatif
Terima kasih atas pertanyaannya...
Bagaimana cara mengeluarkan Perdes Inovatif....tentunya melalui proses tahapan penyusunan Peraturan di Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa...
sebagai tambahan pengetahuan, bahwa inovasi berawal dari adanya permasalahan yang harus segera diselesaikan atau untuk menciptakan kemudahan baru bagi kehidupan manusia melalui penemuan atau perkembangan baru dari ide-ide inovatif yang berhasil diwujudkan dengan baik...
Dalam penyusunan Perdesnya, bisa diprakarsai dan disusun oleh Pemerintah Desa atau BPD (yang oleh BPD, dikecualikan untuk rancangan Perdes tentang RPJM Desa, rancangan Perdes tentang RKP Desa, rancangan Perdes tentang APB Desa dan rancangan Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa)...
Demikian tanggapan dari kami, semoga berkenan....terima kasih...
ANSORI, S.Ag. MPdI. M.Sy. - BPD, 16 Dec 2023
Melalui sibermata kita bisa saling asah pengetahuan
Betul sekali Pak...terima kasih atas kunjungannya...
Semoga materi yang disajikan bisa bermanfaat...
MUSOLI - Kepala Desa, 28 Dec 2023
Dalam hal kebijakan yg diambil oleh kepala desa apakah harus selalu di koordinasikan dg BPD
Terima kasih atas pertanyaannya....
Mhon ijin menanggapi terkait apakah setiap kebijakan Kepala Desa harus selalu dikoordinasikan dengan BPD....
Sesuai penjelasan UU 6/2014, Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan BPD merupakan Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yakni yang melaksanakan musyawarah Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam peneyelenggaraan Pemerintahan dan menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama Kepala Desa.
Pola hubungan kerja antara Kepala Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. "Kemitraan" dalam arti antara Kepala Desa dan BPD melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemerintahan desa, dimana Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
Sedangkan hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD dalam bentuk "konsultasi" dilakukan dalam hal-hal tertentu, seperti Kepala Desa dalam pembentukan LKD, pengangkatan perangkat atau staf Desa, kegiatan atau peringatan hari-hari besar nasional atau keagamaan serta hal-hal lain yang menyangkut pemerintahan Desa.
Adapun hubungan kerja dalam bentuk "Koordinasi" antara Kepala Desa dengan BPD dapat terlihat dari pelaksanaan program atau kegiatan yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, sebelum dilaksanakan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan BPD untuk memudahkan dalam pelaksanaan dan pengawasannya.
Demikian tanggapan dari kami, semoga bisa diterima...terima kasih...
MUSOLI - Kepala Desa, 28 Dec 2023
Dalam pengelolahan anggaran yg bersumber dari PADes apakah seorang kepala desa berhak secara langsung tanpa berkoordinasi dg BPD.sifatnya hanya penyampaian saja dan hanya laporan saat musdes
Kami sampaikan terima kasih sebelumnya...
Selaras tanggapan kami atas pertanyaan panjenengan sebelumnya...dapat kami sampaikan bahwa terkait semua rencana penggunaan APBDesa, dari mana pun sumber pendanaannya, tetap harus dikoordinasikan, dibahas dan disepakati bersama BPD melalui Musdes, karena salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa (termasuk dalam hal penyusunan APBDesa)....
Selain itu, BPD juga mempunyai fungsi mengawasi kinerja Kepala Desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan...
Demikian tanggapan dari kami, terima kasih...
Ali Mansur S.Pd - Kepala Desa, 17 May 2024
Bagaimana cara supaya BPD bisa menjadi penampung inspirasi dan usulan masyarakat dalam rangka pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat?
Terimakasih atas pertanyaan dari Bpk. Ali Mansyur, S.Pd.
Dalam menjadikan BPD sebagai wadah penampung inspirasi dan usulan masyarakat di desa, yang pertama harus merujuk pada UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 55 (b) dan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
pada pasal 31 (b) yang menyebutkan BPD mempunyai fungsi salah satunya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, lalu juga tertera pada pasal 32 (a), (b), (c), (d) mengenai Tugas BPD yakni menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pada pasal 33 tentang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat pada huruf (1), (2), (3) BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa berdasarkan pembidangan, lalu aspirasi disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa, lalu pada pasal 36 huruf (1), (2), (3) tentang penyaluran Aspirasi Masyarakat, BPD menyalurkan aspirasi dalam bentuk lisan yakni dengan musyawarah BPD dengan Kepala Desa dan dalam bentuk Tulisan melalui surat dalam rangka masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, hal ini juga tertuang pada Pasal 63 (b) tentang Kewenangan BPD serta (g) yang berbunyi mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perlu diketahui bahwa BPD juga menjadi wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis sesuai UU 6 Tahun 2014 pasal 55 huruf (1) lalu merujuk pada UU 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh karenanya setiap keanggotaan BPD yang terpilih dari keterwkailan wilayah juga dapat menampung aspirasi masyarakat masing-masing wilayah sesuai Fungsi dan Tugas BPD dalam menampung inspirasi dan usulan masyarakat di desa dalam rangka pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat atas dasar Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Terimakasih
marsudi - Perangkat Desa, 06 Jun 2024
dikarenakan BPD salah satu tugasnya adalah menjaring aspirasi masyarakat pertannyaan saya...apakah setiap usulan yg dibawa BPD ke pemerintah desa harus diterima dan direalisasikan
Terima kasih atas kunjungan dan pertanyaannya...
Mohon ijin pak, selain menampung dan mengelola aspirasi masyarakat (menjaring aspirasi), fungsi BPD juga membahas dan menyepakati Rancangan Perdes malalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD, termasuk salah satunya adalah Rancangan Perdes tentang RKPDesa dan APBDesa, dimana di dalamnya membahas usulan program dan kegiatan yang jumlahnya sangat banyak, baik merupakan usulan melalui BPD maupun yang lainnya...
Sehingga dari sekian banyak usulan program dan kegiatan, silahkan dibahas dalam Forum Musyawarah Desa dan tentunya dalam pembahasan akan menghasilkan perangkingan usulan berdasarkan prioritas, kebutuhan masyarakat (mendesak/darurat/kemanfaatan) dan kemampuan SDA dan keuangan Desa...dan sebelum dibawa ke Forum Musyawarah Desa, tentu lebih dahulu dilakukan pembahasan prioritas usulan di Rapat Internal BPD...
jadi kesimpulannya, belum tentu semua usulan yang dibawa melalui BPD harus diterima dan direalisasikan, akan tetapi harus dibahas bersama dalam Musyawarah Desa yang nantinya menghasilkan kesepakatan bersama terkait usulan2 program dan kegiatan apa saja yang harus segera dianggarkan dan direalisasikan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat dari hasil perangkingan, kemampuan SDA dan keuangan Desa...
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan, semoga dapat diterima dan dipahami, terima kasih....
marsudi - Perangkat Desa, 06 Jun 2024
ada sedikit pertanyaan yang perlu kami sampaikan ....apakah bisa anggota BPD itu merangkap jabatan...
Sebelumnya disampaikan terima kasih atas kunjungan dan pertanyaannya...
Mhon ijin menjawab terkait apakah anggota BPD bisa merangkap jabatan, disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Permendagri 110 Tahun 2016, dalam Pasal ini telah diatur terkait Larangan Anggota BPD dengan jelas...diantaranya ada pada huruf e dan f, yang berbunyi sebagai berikut :
e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan, mudah2an bermanfaat dan bisa dipahami...terima kasih...
Muhammad Arifin S.E - BPD, 09 Jun 2024
Bpd mempunyai tugas mangawasi kinerja kepala desa.. dalam melakukan pengawasan apakah bpd harus menunggu undangan dari kepala desa...
Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pada BAB IV, pasal 20, ayat (1) menyebutkan bahwa BPD melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kinerja Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Oleh karenanya dalam melakukan pengawasan BPD tidak harus menunggu undangan dari Kepala Desa karena BPD mempunyai Kewajiban mengawasi Kinerja Kepala Desa, hal ini juga tercantum pada pasal 21 yang berbunyi hasil pengawasan oleh BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada Kepala desa dalam musyawarah BPD dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah Kabupaten/Kota.
Terima Kasih.
Alex Setyaji S.si. - BPD, 11 Jun 2024
Apakah server masih down
untuk server tidak ada masalah pak, mungkin dari kendala sinyal/internetnya
Terima kasih atas kunjungannya ....
ENI FARIDA,S.Pd - BPD, 13 Jun 2024
Assalammualaikum, ijin bertanya Kak Ariyanti, Bagaimana kewenangan BPD dalam Pemerintah Desa, apabila kebijakan BPD dalam setiap hasil keputusan musyawarah BPD tidak dihiraukan oleh pemerintah desa?
mohon pencerahan dan wawasannya kak, terimakasih
Wa'alaikumsalam Wr. Wb...
Terima kasih banyak atas pertanyaannya yang sangat bagus Ibu...
Terkait bagaimana kewenangan BPD apabila dalam setiap hasil keputusan Musdes tidak pernah dihiraukan oleh Pemerintah Desa......
Mohon ijin menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 63 huruf f dan huruf g dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang kewenangan BPD, bahwa BPD berwenang menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Maka, diharapkan BPD dapat mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap Musdes.
Dalam forum Musdes, bisa disampaikan kebijakan BPD seperti apa dan dibahas bersama dengan mengoptimalkan peran dari seluruh peserta (khususnya dari tokoh perwakilan masyarakat), sehingga kebijakan yang diambil bukan atas suara BPD saja, melainkan hasil kesepakatan bersama dalam forum Musdes. Dan apabila dalam Musdes, masih terdapat perbedaan pendapat antara BPD dan Pemerintah Desa, dapat dimasukkan dalam Berita Acara dan selanjutnya dibawa ke Kecamatan untuk dikonsultasikan dan difasilitasi penyelesaiannya oleh Camat.....
Mohon maaf, sekedar saran ya Ibu, alangkah baiknya antara BPD dan Pemerintah Desa sering ngobrol/berkoordinasi atau NGOPI bareng (Ngobrol Pintar), selain dalam forum resmi/formal karena biasanya dengan sering ngobrol/berkoordinasi bisa mendekatkan diri secara emosional, sehingga memudahkan dalam menyampaikan dan menerima pendapat satu sama lain dan harmonisasi yang baik dapat terjalin antara BPD dengan Pemerintah Desa...
Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat diterima dan dipahami serta disampaikan terima kasih....
ENI FARIDA,S.Pd - BPD, 13 Jun 2024
Assalammualaikum, ijin bertanya kak Ariyanti, Seharusnya berapa kali BPD membuat laporan Kinerja BPD dalam setahun, andaikan ada beberapa perubahan laporan berdasarkan situasi dan kondisi permasalahan dalam pemerintah desa yang menyangkut terbentuknya suatu kebijakan desa yang tertuang dalam suatu surat keputusan kepala desa?
Mohon pencerahannya, terimakasih
Wa'alaikumsalam Wr Wb....
Terima kasih banyak atas pertanyaannya Ibu...
Mohon ijin menjelaskan terkait berapa kali BPD menyusun laporan kinerja, dapat disampaikan bahwa sesuai ketentuan ayat (1) Pasal 61 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 disebutkan, "Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran", sehingga Laporan Kinerja BPD hanya disusun 1 (satu) kali dan disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran berakhir (Pasal 61 ayat (4))...
Laporan kinerja BPD merupakan penyampaian kinerja BPD , termasuk di dalamnya memuat hasil pengawasan kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) dan evaluasi atas LKPPD yang disusun setelah selesai tahun anggaran, sehingga yang dimuat di dalam Laporan Kinerja sudah merupakan hasil akhir dari pelaksanaan kinerja BPD selama 1 (satu) tahun dan hasil pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran juga. Apabila ada perubahan kebijakan, tentunya bukan merubah kebijakan yang sudah dilaksanakan di tahun sebelumnya, akan tetapi merupakan kebijakan untuk pelaksanaan di tahun berkenaan, dan ini nanti bisa dimasukkan dalam hasil pengawasan kinerja Kepala Desa di tahun berkenaan dan menjadi bahan Laporan Kinerja BPD di tahun anggaran berkenaan pula yang disusun paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
Demikian tanggapan dari kami, mohon maaf dan semoga berkenan serta disampaikan terima kasih Ibu...
ENI FARIDA,S.Pd - BPD, 13 Jun 2024
Assalammualaikum, ijin bertanya kak ariyanti, dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berlandaskan bahwa negara telah mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak - haknya tradisionalnya sepanjang hidup, yang saya tanyakan apabila dalam peraturan ini suatu desa memiliki batas wilayah yang berwenang, apakah apabila ada proyek pemekaran jalan umum yang menerjang batas tanah milik warga, apakah sebagai warga memperbolehkan proyek tersebut atau meminta ganti rugi ?
mohon pencerahannya terimakasih
Wa'alaikumsalam Wr. Wb...
Terima kasih atas pertanyaan dari Ibu Eni Farida...
Mohon ijin menjelaskan terkait apabila ada proyek pemekaran jalan umum yang menerjang batas tanah milik warga, apakah sebagai warga memperbolehkan proyek tersebut atau meminta ganti rugi??
ENI FARIDA,S.Pd - BPD, 13 Jun 2024
Assalammualaikum, mohon ijin bertanya dalam menentukan prosedur pengadaan barang dan jasa yang memanfaatkan sumber daya yang ada didesa, apakah ada syarat - syarat tertentu dari pengadaan barang dan jasa yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa agar desa bisa berkembang dan mandiri dengan selalu meminta pendampingan tim pengembang/pengawas pengadaan barang dan jasa, jangan sampai setelah barang dan jasa tersalurkan, kami tidak didampingi untuk mengelola barang dan jasa tersebut, karena kami pun masih pemula dan selalu membutuhkan dorongan dan dukungan baik moril dan materiil untuk mengelola barang dan jasa tersebut?
Wa'alaikumsalam Wr Wb...
Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Eni yang aktif sekali...hehehe
Mohon ijin menanggapi, terkait pengadaan barang dan jasa di desa telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dan sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), disebutkan bahwa : Ayat (1) Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Ayat (2) Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui
Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
Jadi dalam hal pengadaan barang/jasa di desa, harus lebih mengedepankan melalui swakelola dari pada melalui penyedia dan untuk lebih memperdalam wawasan dan pemahaman terkait pengadaan barang/jasa di Desa, Ibu bisa mempelajari Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dimaksud.
Demikian tanggapan dari kami, semoga berkenan dan bermanfaat....terima kasih
ENI FARIDA,S.Pd - BPD, 13 Jun 2024
Assalammualaikum, ijin bertanya Jika BPD merupakan suatu lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, Apa yang harus dilakukan BPD Apabila dalam kinerjanya BPD hanya sebagai badan yang hanya menandatangani /harus menyetujui setiap program desa, meski BPD sudah memberi tanggapan/saran/kritik atas program suatu desa kepada Pemerintah desa?
Wa'alaikumsalam Wr Wb...
Terima kasih banyak atas pertanyaannya, Ibu Eni Farida...
Mohon ijin menanggapi terkait apa yang harus dilakukan BPD apabila dalam kinerjanya BPD hanya sebagai badan yang hanya menandatangani /harus menyetujui setiap program desa, meski BPD sudah memberi tanggapan/saran/kritik atas program suatu desa kepada Pemerintah desa?
Mendasarkan pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bersama Pemerintah Desa.
Oleh karena itu, kami sarankan sebaiknya BPD dan Pemerintah Desa harus sering berkoordinasi dan bersinergi satu sama lain, baik melalui forum resmi maupun diluar forum resmi/formal, saling turunkan ego dan hilangkan saling menyalahkan, dengan niatan yang baik sehingga bisa saling memahami kedudukan, tugas, fungsi dan peran masing-masing demi kesejahteraan masyarakat desa.
Apabila dalam melakukan koordinasi dan sinergi mengalami kendala, bisa minta bantuan fasilitasi dari Camat selaku wakil Bupati/Walikota yang berwenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Demikian tanggapan dari kami, semoga berkenan dan bermanfaat....terima kasih
Muhammad David Sukamto - Perangkat Desa, 13 Jun 2024
Menyelenggarakan Musdes merupakan tugas BPD pak, meskipun dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemerintah Desa (seperti dalam hal pembuatan undangan, konsumsi, tempat rapat dan sebagainya). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Permendagri No. 110 Tahun 2016. Yang terpenting, untuk pelaksanaan proses Musdes, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah sampai dengan diperoleh hasil akhir (Berita Acara) menjadi tanggung jawab dari teman2 BPD. Dan sebaiknya monggo diatur dan dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD. Demikian pak, jawaban saya, terima kasih...
Terima kasih Bapak....
Muhammad David Sukamto - Perangkat Desa, 13 Jun 2024
ya, karena salah satu fungsi dan tugas BPD adalah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Terkait fungsi dan tugas BPD yang lain juga adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, antara lain yaitu Perdes tentang RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa, dimana substansi materi dalam Perdes tersebut adalah membahas usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
terimakasih Bapak David Sukamto atas tanggapan nya 🙏🏻,
mari terus meningkatkan kapasitas untuk Desa yang lebih berkelas .. 💪🏻
Muhammad David Sukamto - Perangkat Desa, 13 Jun 2024
Pangapunten, dalam sistem pembelajaran SIBERMATA saat ini tidak disediakan menu Pretest...yang ada hanya Posttes, dan dapat dikerjakan oleh peserta setelah mempelajari seluruh sub materi dalam setiap Materi...
Terima kasih atas saran Bapak Muhammad David Sukamto terhadap sibermata desa agar lebih baik dan semakin maju, akan kami pertimbangkan saran tersebut.
Salam berdesa 🙏🏻
Muhammad David Sukamto - Perangkat Desa, 13 Jun 2024
Terima kasih atas pertanyaannya bapak Muhammad David Sukamto.
Untuk tata tertib BPD disusun setelah anggota BPD dilantik, mereka harus segera menyusun dan menetapkan tata tertib yang akan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPD dan silahkan mengacu pada sudah diatur pada masing-masing perda.
Menurut Pasal 31 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa musyawarah dusun (musdus) harus dilakukan setiap tahun oleh BPD. Namun, BPD dapat mengadakan musdus/musdes sesuai fungsi dan kewenangan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta mengawasi kinerja kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 31 dan pasal 55.
Ya, pada Permendagri 110 Tahun 2016 disebutkan pasal 38 ayat (1) bahwa musyawarah diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa
Apabila pembahasan BPD dan Pemerintah tidak ada titik temu maka musyawarah tetap memgambil keputusan dengan catatan catatan yang tidak disepakati sebagaimana tertuang Permedagri nomor 110 tahun 2016 pasal 45 ayat (1) s.d ayat pasal 45 ayat (4)
Terima kasih
Salam Sehat Selalu
Iin muchlisoh - BPD, 13 Jun 2024
Mohon bantuannya,,, dari kemarin materinya diakun saya tidak bisa dibuka padahal yang lain sudG banyak yang berhasil lulus
Terima kasih dan mohon maaf sebelumnya....untuk materi yang tidak bisa dibuka, materi yang mana nggih?
Agus - BPD, 14 Jun 2024
Maaf kak, kok ndak bisa masuk ke materi y
Terima kasih dan mohon maaf sebelumnya....untuk materi yang tidak bisa masuk, materi yang mana nggih?
Moh. Zainul Hasan - BPD, 27 Aug 2024
Materi ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai BPD
terimakasih Bapak Moh. Zainul Hasan atas tanggapan nya, Semoga bermanfaat untuk semua
mari terus meningkatkan kapasitas untuk Desa yang lebih berkelas .. 💪🏻
Koris Wahyudi - BPD, 23 Oct 2024
saya sudah mendownload dan mempelajari bahan-bahan bacaan kelembagaan BPD mau masuk ke PPT kelembagaan BPD kok tidak bisa, bagaimana caranya?
Maturnuwun atas pertanyaan P. Koris Wahyudi
Mungkin bisa dicek di setiap sesi materi pembelajaran, apakah sudah diikuti secara berurutan, dengan bukti ter centang di setiap sesi nya
Tetap semangat !!!!
Wahyuningrat - BPD, 27 Oct 2024
Apa bisa klo ingin memperbaiki nilai .....dan seberapa besar pengaruh atas kelembagaan bpd sedang bpd kan hanya sebatas mitra pemdes ( permusyawaratan )...... bagi kami anggota bpd terkait sibermata......
Maturnuwun atas pertanyaan P. Wahyuningrat
Sangat bisa sekali untuk memperbaiki nilai, tentunya dengan mengikuti kembali setiap sesi pembelajaran dan mengerjakan kembali post test di materi yang dipilih nggeh.
untuk bagian-bagian yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan dapat konsultasi kepada kecamatan selaku Pembina Teknis Pemerintah Desa (PTPD) di daerah.
Tetap Semangat !!!!
Wahyuningrat - BPD, 27 Oct 2024
Maksud saya ada bagian" yg tak dpd kami sentuh scr lapangan .....trus bagaimana kami melaksanakan fungsi pengawasan ....
Maturnuwun atas pertanyaan P. Wahyuningrat
Sangat bisa sekali untuk memperbaiki nilai, tentunya dengan mengikuti kembali setiap sesi pembelajaran dan mengerjakan kembali post test di materi yang dipilih nggeh.
untuk bagian-bagian yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan dapat konsultasi kepada kecamatan selaku Pembina Teknis Pemerintah Desa (PTPD) di daerah.
Tetap Semangat !!!!
Wahyuningrat - BPD, 28 Oct 2024
Klo ga salah sekarang honor bpd disamakan / hanya di kab kami ( magetan ) ....nah disini ketua kami minta tambahan honor spy tdak sama dengan anggota.... alasan tanggung jawab.....kan ada waka.... trus fungsi waka apa jka demikian....lebih baik ga ada waka spt di pemdes ....kepdes langsung sek des....lgi pula bpd kan kerjanya kolektif tdk spt di pemdes ....mohon pencerahan....
Maturnuwun atas pertanyaan Bpk/Ibu Wahyuningrat
Sebagaimana disampaikan dalam Pasal 56 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD disebutkan bahwa Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk
memperoleh tunjangan, baik tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi (kedudukan) dan tunjangan kinerja yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Sehingga Kebijakan terkait tunjangan lainnya tersebut diserahkan kepada daerah untuk mengaturnya sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing.
Supriyanto - BPD, 14 Dec 2024
Apa fungsi utama BPD?
Maturnuwun atas pertanyaannya Pak Supriyanto
monggo saget dipelajari kembali Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD , khususnya pada Pasal 31
Sekaligus Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya pada pasal 20
Peraturan tersebut dapat di download di menu Informasi - Regulasi
Tetap semangat pak, jaga kesehatan
TAUFUR ROHMAN - Perangkat Desa, 20 Jan 2025
Apa fungsi BPD
Terima kasih atas pertanyaannya Pak Taufur Rohman
Silahkan bisa dipelajari kembali Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 ttg BPD, khususnya pada Pasal 31
Sekaligus Permendagri Nomor 73 tahun 2020 ttg Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya pada pasal 20
Peraturan tersebut dapat di download di menu Informasi - Regulasi
Tetap semangat pak, Terima Kasih