Kelembagaan BPD

Deskripsi Materi

Modul belajar Kelembagaan BPD akan membahas beberapa topik yaitu:

  1. Penyusunan peraturan tata tertib 
  2. Pengisian anggota BPD
  3. Menyusun laporan kinerja BPD

Yang Anda dapatkan
  • Setelah selesai melakukan belajar mandiri dengan modul ini peserta diharapkan dapat:

  • Menjelaskan tata cara penyusunan peraturan tata tertib BPD

  • Menjelaskan tata cara pengisian anggota BPD

  • Menyusun laporan kinerja BPD


Persiapan Sebelum mengikuti pelatihan
  • Peserta meluangkan waktu untuk menyelesaikan proses belajar modul ini, waktu belajar maksimal : 24 jam sejak pretest dilakukan.

Pelajaran

  • 7 Pelajaran
  • 00:15:09 Jam
  • BAHAN BACAAN - KELEMBAGAAN BPD
  • MATERI KELEMBAGAAN BPD
  • CONTOH INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD
  • APA ITU BPD??00:04:18
  • MENYUSUN PERATURAN TATA TERTIB BPD00:06:22
  • MENYUSUN LAPORAN KINERJA BPD00:04:29
  • KUIS KELEMBAGAAN BPD

Tentang Fasilitator Belajar

Fasilitator Belajar
Nama : Ariyanti Pujiastutie
Ulasan : 69 Ulasan
Peserta : 5047 Peserta
Materi : 2 Materi

Ulasan

3
Berdasarkan 47 Ulasan
1 Bintang
2 Bintang
3 Bintang
4 Bintang
5 Bintang

SUWAJI - Thu, 01-Dec-2022

JOKO PRASTIYO - Tue, 13-Dec-2022

Terimakasih atas materi yang diberikan cukup mudah dipahami dan memberikan tambahan ilmu bagi kami terkait kelembagaabn BPD.

Yoga Aprisuda, S.Pd.I - Fri, 09-Dec-2022

terima kasih

AHMAD SAIFUL ANAM - Fri, 09-Dec-2022

junaidi - Tue, 13-Dec-2022

PRAWIRO RAHARJO, S.T - Thu, 15-Dec-2022

Anis Karunia - Thu, 15-Dec-2022

NUR HIDAYATI - Thu, 15-Dec-2022

Suliono - Sun, 18-Dec-2022

Mantab

M. BADRUDDIN - Tue, 20-Dec-2022

LAELASARI - Wed, 21-Dec-2022

SUTRISNO - Wed, 22-Nov-2023

Sangat Bermanfaat

H.Halili,S.Pd.I - Tue, 04-Apr-2023

Sugeng riadi - Sat, 15-Apr-2023

Ariyanti Pujiastutie - Mon, 17-Apr-2023

Semoga bermanfaat sharing ilmunya

Muhammad Efendi, S.Pd.l., M.Pd - Mon, 06-Nov-2023

SARWO SIGIT, S.Sos - Wed, 08-Nov-2023

MUSTA'IN - Mon, 13-Nov-2023

Gathot Jumadi - Tue, 14-Nov-2023

SUEN UNIAWATI - Thu, 16-Nov-2023

Raolan Hidayat - Mon, 20-Nov-2023

TOTOK ASMORO - Tue, 21-Nov-2023

nambah wawasan

AHMAD ZAMRONI, ST - Tue, 21-Nov-2023

Terimakasih.,bs menambah ilmu kami..

Rendra Agus Wahyudi - Wed, 22-Nov-2023

Mohamad Mansyursah - Fri, 24-Nov-2023

NUR CAHYONO - Fri, 24-Nov-2023

Ainul yakin - Fri, 24-Nov-2023

Warino - Fri, 24-Nov-2023

H Syamsul Huda - Sat, 25-Nov-2023

Setyo Utomo - Wed, 29-Nov-2023

TASELIM - Sun, 03-Dec-2023

UMAR SHALEH, SP.d.I - Sun, 03-Dec-2023

Mohamad soim - Mon, 04-Dec-2023

Herlianto Ari Susiono, s.Pd., M.Pd - Tue, 05-Dec-2023

mudul ajar dan materi mudah untuk dipahami

Muryono - Wed, 06-Dec-2023

Materi sangat membantu menambah wawasan

Luhung prima saputra - Thu, 07-Dec-2023

SYAMSUL BAKROWAJI - Fri, 08-Dec-2023

Nur kholis - Fri, 08-Dec-2023

SUMARNI - Fri, 08-Dec-2023

materi di sibermata sangat membantu

nurhadi soepangat - Sat, 09-Dec-2023

SUCI LANINGTYAS - Sun, 10-Dec-2023

Luluksampurno - Mon, 11-Dec-2023

Terima kasih

Widarto - Tue, 12-Dec-2023

ANSORI, S.Ag. MPdI. M.Sy. - Sat, 16-Dec-2023

Alhamdulillah menambah ilmu dan uupgrade pengetahuan terkait tusi BPD

H. Muhammad Roziqin - Thu, 21-Dec-2023

HOLI RIF'ATUL NIKMAH, S.M. - Wed, 27-Mar-2024

MADKUR - Mon, 22-Apr-2024

Tanya Jawab

Daftar Tanya Jawab.

Admin - , 14 Feb 2023

apakah musdes diselenggarakan oleh pemdes, karena selama ini pemdes yang membuat undangan dan menyelenggarakan musdes? mohon pencerahannya ibu Fasbel, maturnuwun

Menyelenggarakan Musdes merupakan tugas BPD pak, meskipun dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemerintah Desa (seperti dalam hal pembuatan undangan, konsumsi, tempat rapat dan sebagainya). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Permendagri No. 110 Tahun 2016. Yang terpenting, untuk pelaksanaan proses Musdes, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah sampai dengan diperoleh hasil akhir (Berita Acara) menjadi tanggung jawab dari teman2 BPD. Dan sebaiknya monggo diatur dan dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD. Demikian pak, jawaban saya, terima kasih...  

24 Feb 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Erfandi - BPD, 14 Mar 2023

apakah setiap program desa harus di ketahui oleh bpd

Belum ada tanggapan
Erfandi - BPD, 14 Mar 2023

apakah setiap program dari desa harus di ketahui oleh bpd

Iya, karena salah satu fungsi dan tugas BPD adalah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.

Terkait fungsi dan tugas BPD yang lain juga adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, antara lain yaitu Perdes tentang RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa, dimana substansi materi dalam Perdes tersebut adalah membahas usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan, semoga pnjenengan terpuaskan...terima kasih 

19 Mar 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Ali Wafa - Perangkat Desa, 27 Jul 2023

Mohon ijin, kami ingin mengetahui jadwal pre test. tks

Pangapunten, dalam sistem pembelajaran SIBERMATA saat ini tidak disediakan menu Pretest...yang ada hanya Posttes, dan dapat dikerjakan oleh peserta setelah mempelajari seluruh sub  materi dalam setiap Materi... 

21 Sep 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie

Pangapunten, dalam sistem pembelajaran SIBERMATA saat ini tidak disediakan menu Pretest...yang ada hanya Posttes, dan dapat dikerjakan oleh peserta setelah mempelajari seluruh sub  materi dalam setiap Materi... 

21 Sep 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Umu Sa'adah - Perangkat Desa, 11 Nov 2023

Mohon info. Untuk mendapatkan sertifikat harus melalui proses apa saja?

Mohon ijin menanggapi,

Untuk mendapatkan sertifikat, terlebih dahulu Bpk/Ibu peserta harus mendownload dan mempelajari semua sub-sub materi dalam setiap materi yang dibutuhkan, baru bisa mengerjakan Test yang telah disediakan menunya...apabila dinyatakan lulus, Bpk/Ibu akan mendapatkan sertifikat terkait materi yang diinginkan/dibutuhkan....Terima Kasih  

21 Nov 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
SLAMET SABAR - BPD, 13 Nov 2023

semoga dapat menambah pengetahuan nggih....terima kasih

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
SLAMET SABAR - BPD, 13 Nov 2023

Terima kasih atas kunjungannya...

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Muslikah - Perangkat Desa, 24 Nov 2023

Terima kasih atas kunjungannya ....

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Bd.Alfiyatul Lailiya str.keb - BPD, 24 Nov 2023

Sangat bermanfaat 

Terima kasih...semoga semakin menambah pengetahuan panjenengan...

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
ABDULLOH - BPD, 26 Nov 2023

Semoga bermanfaat...

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Bd.Alfiyatul Lailiya str.keb - BPD, 26 Nov 2023

Sangat membantu

Terima kasih...semoga bermanfaat...

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Mawahib - Perangkat Desa, 27 Nov 2023

Terima kasih, semoga bermanfaat....

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Ahmad Junaidi. S.E - BPD, 27 Nov 2023

Mengapa perlunya BPD

Terima kasih atas pertanyaannya....

Mengapa perlu ada BPD di Desa???

Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa,  yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, dimana akan menentukan arah dan tujuan serta tingkat kemandirian dan kemajuan Desa....

Selain itu, fungsi dan tugas BPD juga mengawal aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa yang akan menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa  serta  mempelopori  penyelenggaraan Pemerintahan  Desa  berdasarkan  tata kelola pemerintahan yang baik....

Sinergi antara BPD dengan Kepala Desa ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam optimalaisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat...

Demikian tanggapan dari kami, semoga berkenan...terima kasih

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Ahmad Junaidi. S.E - BPD, 27 Nov 2023

Terima kasih atas kunjungannya...

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Bd.Alfiyatul Lailiya str.keb - BPD, 28 Nov 2023

Sangat membantu

Terima kasih, semoga bermanfaat...

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Aminatus zahroh - BPD, 03 Dec 2023

Apa tugas dan fungsi BPD di desa? 

Terima kasih atas pertanyaannya....

Mohon ijin, untuk fungsi dan tugas BPD sudah ada dalam materi...bisa dibuka dan dibaca nggih...terima kasih...

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Imam Attaji - Perangkat Desa, 08 Dec 2023

Apa tupoksi BPD ?

Terima kasih atas pertanyaannya....

Mohon ijin, untuk fungsi dan tugas BPD sudah ada dalam materi...bisa dibuka dan dibaca nggih...terima kasih...

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Imam Attaji - Perangkat Desa, 08 Dec 2023

Apa tupoksi BPD ?

Terima kasih atas pertanyaannya....

Mohon ijin, untuk fungsi dan tugas BPD sudah ada dalam materi...bisa dibuka dan dibaca nggih...terima kasih...

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
Eko Suyanto - BPD, 10 Dec 2023

Bagaimana cara mengeluarkan perdes inovatif 

Terima kasih atas pertanyaannya...

Bagaimana cara mengeluarkan Perdes Inovatif....tentunya melalui proses tahapan penyusunan Peraturan di Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa...

sebagai tambahan pengetahuan, bahwa inovasi berawal dari adanya permasalahan yang harus segera diselesaikan atau untuk menciptakan kemudahan baru bagi kehidupan manusia melalui penemuan atau perkembangan baru dari ide-ide inovatif yang berhasil diwujudkan dengan baik...

Dalam penyusunan Perdesnya, bisa diprakarsai dan disusun oleh Pemerintah Desa atau BPD (yang oleh BPD, dikecualikan untuk rancangan Perdes tentang RPJM Desa, rancangan Perdes tentang RKP Desa, rancangan Perdes tentang APB Desa dan rancangan Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa)...

Demikian tanggapan dari kami, semoga berkenan....terima kasih...

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
ANSORI, S.Ag. MPdI. M.Sy. - BPD, 16 Dec 2023

Melalui sibermata kita bisa saling asah pengetahuan

Betul sekali Pak...terima kasih atas kunjungannya...

Semoga materi yang disajikan bisa bermanfaat...

27 Dec 2023, oleh: Ariyanti Pujiastutie
MUSOLI - Kepala Desa, 28 Dec 2023

Dalam hal kebijakan yg diambil oleh kepala desa apakah harus selalu di koordinasikan dg BPD

Terima kasih atas pertanyaannya....

Mhon ijin menanggapi terkait apakah setiap kebijakan Kepala Desa harus selalu dikoordinasikan dengan BPD....

Sesuai penjelasan UU 6/2014, Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan BPD merupakan Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yakni yang melaksanakan musyawarah Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam peneyelenggaraan Pemerintahan dan menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama Kepala Desa.

Pola hubungan kerja antara Kepala Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. "Kemitraan" dalam arti antara Kepala Desa dan BPD melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemerintahan desa, dimana Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.

Sedangkan hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD dalam bentuk "konsultasi" dilakukan dalam hal-hal tertentu, seperti Kepala Desa dalam pembentukan LKD, pengangkatan perangkat atau staf Desa, kegiatan atau peringatan hari-hari besar nasional atau keagamaan serta hal-hal lain yang menyangkut pemerintahan Desa.

Adapun hubungan kerja dalam bentuk "Koordinasi" antara Kepala Desa dengan BPD dapat terlihat dari pelaksanaan program atau kegiatan yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, sebelum dilaksanakan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan BPD untuk memudahkan dalam pelaksanaan dan pengawasannya.

Demikian tanggapan dari kami, semoga bisa diterima...terima kasih...

02 Jan 2024, oleh: Ariyanti Pujiastutie
MUSOLI - Kepala Desa, 28 Dec 2023

Dalam pengelolahan anggaran yg bersumber dari PADes apakah seorang kepala desa berhak secara langsung tanpa berkoordinasi dg BPD.sifatnya hanya penyampaian saja dan hanya laporan saat musdes 

Kami sampaikan terima kasih sebelumnya...

Selaras tanggapan kami atas pertanyaan panjenengan sebelumnya...dapat kami sampaikan bahwa terkait semua rencana penggunaan APBDesa, dari mana pun sumber pendanaannya, tetap harus dikoordinasikan, dibahas dan disepakati bersama BPD melalui Musdes, karena salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa (termasuk dalam hal penyusunan APBDesa)....

Selain itu, BPD juga mempunyai fungsi mengawasi kinerja Kepala Desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan...  

Demikian tanggapan dari kami, terima kasih...

02 Jan 2024, oleh: Ariyanti Pujiastutie