Kelembagaan BPD
Deskripsi Materi
Modul belajar Kelembagaan BPD akan membahas beberapa topik yaitu:
- Penyusunan peraturan tata tertib
- Pengisian anggota BPD
- Menyusun laporan kinerja BPD
Yang Anda dapatkan
-
Setelah selesai melakukan belajar mandiri dengan modul ini peserta diharapkan dapat:
-
Menjelaskan tata cara penyusunan peraturan tata tertib BPD
-
Menjelaskan tata cara pengisian anggota BPD
-
Menyusun laporan kinerja BPD
Persiapan Sebelum mengikuti pelatihan
- Peserta meluangkan waktu untuk menyelesaikan proses belajar modul ini, waktu belajar maksimal : 24 jam sejak pretest dilakukan.
Pelajaran
- 7 Pelajaran
- 00:15:09 Jam
Tentang Fasilitator Belajar
Ulasan
Terimakasih atas materi yang diberikan cukup mudah dipahami dan memberikan tambahan ilmu bagi kami terkait kelembagaabn BPD.
terima kasih
Mantab
Sangat Bermanfaat
Semoga bermanfaat sharing ilmunya
nambah wawasan
Terimakasih.,bs menambah ilmu kami..
mudul ajar dan materi mudah untuk dipahami
Materi sangat membantu menambah wawasan
materi di sibermata sangat membantu
Terima kasih
Alhamdulillah menambah ilmu dan uupgrade pengetahuan terkait tusi BPD
Admin - , 14 Feb 2023
apakah musdes diselenggarakan oleh pemdes, karena selama ini pemdes yang membuat undangan dan menyelenggarakan musdes? mohon pencerahannya ibu Fasbel, maturnuwun
Menyelenggarakan Musdes merupakan tugas BPD pak, meskipun dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemerintah Desa (seperti dalam hal pembuatan undangan, konsumsi, tempat rapat dan sebagainya). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Permendagri No. 110 Tahun 2016. Yang terpenting, untuk pelaksanaan proses Musdes, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah sampai dengan diperoleh hasil akhir (Berita Acara) menjadi tanggung jawab dari teman2 BPD. Dan sebaiknya monggo diatur dan dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD. Demikian pak, jawaban saya, terima kasih...
Erfandi - BPD, 14 Mar 2023
apakah setiap program desa harus di ketahui oleh bpd
Erfandi - BPD, 14 Mar 2023
apakah setiap program dari desa harus di ketahui oleh bpd
Iya, karena salah satu fungsi dan tugas BPD adalah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Terkait fungsi dan tugas BPD yang lain juga adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, antara lain yaitu Perdes tentang RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa, dimana substansi materi dalam Perdes tersebut adalah membahas usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan, semoga pnjenengan terpuaskan...terima kasih
Ali Wafa - Perangkat Desa, 27 Jul 2023
Mohon ijin, kami ingin mengetahui jadwal pre test. tks
Pangapunten, dalam sistem pembelajaran SIBERMATA saat ini tidak disediakan menu Pretest...yang ada hanya Posttes, dan dapat dikerjakan oleh peserta setelah mempelajari seluruh sub materi dalam setiap Materi...
Pangapunten, dalam sistem pembelajaran SIBERMATA saat ini tidak disediakan menu Pretest...yang ada hanya Posttes, dan dapat dikerjakan oleh peserta setelah mempelajari seluruh sub materi dalam setiap Materi...
Umu Sa'adah - Perangkat Desa, 11 Nov 2023
Mohon info. Untuk mendapatkan sertifikat harus melalui proses apa saja?
Mohon ijin menanggapi,
Untuk mendapatkan sertifikat, terlebih dahulu Bpk/Ibu peserta harus mendownload dan mempelajari semua sub-sub materi dalam setiap materi yang dibutuhkan, baru bisa mengerjakan Test yang telah disediakan menunya...apabila dinyatakan lulus, Bpk/Ibu akan mendapatkan sertifikat terkait materi yang diinginkan/dibutuhkan....Terima Kasih
SLAMET SABAR - BPD, 13 Nov 2023
semoga dapat menambah pengetahuan nggih....terima kasih
SLAMET SABAR - BPD, 13 Nov 2023
Terima kasih atas kunjungannya...
Muslikah - Perangkat Desa, 24 Nov 2023
Terima kasih atas kunjungannya ....
Bd.Alfiyatul Lailiya str.keb - BPD, 24 Nov 2023
Sangat bermanfaat
Terima kasih...semoga semakin menambah pengetahuan panjenengan...
ABDULLOH - BPD, 26 Nov 2023
Semoga bermanfaat...
Bd.Alfiyatul Lailiya str.keb - BPD, 26 Nov 2023
Sangat membantu
Terima kasih...semoga bermanfaat...
Mawahib - Perangkat Desa, 27 Nov 2023
Terima kasih, semoga bermanfaat....
Ahmad Junaidi. S.E - BPD, 27 Nov 2023
Mengapa perlunya BPD
Terima kasih atas pertanyaannya....
Mengapa perlu ada BPD di Desa???
Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, dimana akan menentukan arah dan tujuan serta tingkat kemandirian dan kemajuan Desa....
Selain itu, fungsi dan tugas BPD juga mengawal aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa yang akan menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik....
Sinergi antara BPD dengan Kepala Desa ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam optimalaisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat...
Demikian tanggapan dari kami, semoga berkenan...terima kasih
Ahmad Junaidi. S.E - BPD, 27 Nov 2023
Terima kasih atas kunjungannya...
Bd.Alfiyatul Lailiya str.keb - BPD, 28 Nov 2023
Sangat membantu
Terima kasih, semoga bermanfaat...
Aminatus zahroh - BPD, 03 Dec 2023
Apa tugas dan fungsi BPD di desa?
Terima kasih atas pertanyaannya....
Mohon ijin, untuk fungsi dan tugas BPD sudah ada dalam materi...bisa dibuka dan dibaca nggih...terima kasih...
Imam Attaji - Perangkat Desa, 08 Dec 2023
Apa tupoksi BPD ?
Terima kasih atas pertanyaannya....
Mohon ijin, untuk fungsi dan tugas BPD sudah ada dalam materi...bisa dibuka dan dibaca nggih...terima kasih...
Imam Attaji - Perangkat Desa, 08 Dec 2023
Apa tupoksi BPD ?
Terima kasih atas pertanyaannya....
Mohon ijin, untuk fungsi dan tugas BPD sudah ada dalam materi...bisa dibuka dan dibaca nggih...terima kasih...
Eko Suyanto - BPD, 10 Dec 2023
Bagaimana cara mengeluarkan perdes inovatif
Terima kasih atas pertanyaannya...
Bagaimana cara mengeluarkan Perdes Inovatif....tentunya melalui proses tahapan penyusunan Peraturan di Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa...
sebagai tambahan pengetahuan, bahwa inovasi berawal dari adanya permasalahan yang harus segera diselesaikan atau untuk menciptakan kemudahan baru bagi kehidupan manusia melalui penemuan atau perkembangan baru dari ide-ide inovatif yang berhasil diwujudkan dengan baik...
Dalam penyusunan Perdesnya, bisa diprakarsai dan disusun oleh Pemerintah Desa atau BPD (yang oleh BPD, dikecualikan untuk rancangan Perdes tentang RPJM Desa, rancangan Perdes tentang RKP Desa, rancangan Perdes tentang APB Desa dan rancangan Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa)...
Demikian tanggapan dari kami, semoga berkenan....terima kasih...
ANSORI, S.Ag. MPdI. M.Sy. - BPD, 16 Dec 2023
Melalui sibermata kita bisa saling asah pengetahuan
Betul sekali Pak...terima kasih atas kunjungannya...
Semoga materi yang disajikan bisa bermanfaat...
MUSOLI - Kepala Desa, 28 Dec 2023
Dalam hal kebijakan yg diambil oleh kepala desa apakah harus selalu di koordinasikan dg BPD
Terima kasih atas pertanyaannya....
Mhon ijin menanggapi terkait apakah setiap kebijakan Kepala Desa harus selalu dikoordinasikan dengan BPD....
Sesuai penjelasan UU 6/2014, Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan BPD merupakan Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yakni yang melaksanakan musyawarah Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam peneyelenggaraan Pemerintahan dan menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama Kepala Desa.
Pola hubungan kerja antara Kepala Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. "Kemitraan" dalam arti antara Kepala Desa dan BPD melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemerintahan desa, dimana Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
Sedangkan hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD dalam bentuk "konsultasi" dilakukan dalam hal-hal tertentu, seperti Kepala Desa dalam pembentukan LKD, pengangkatan perangkat atau staf Desa, kegiatan atau peringatan hari-hari besar nasional atau keagamaan serta hal-hal lain yang menyangkut pemerintahan Desa.
Adapun hubungan kerja dalam bentuk "Koordinasi" antara Kepala Desa dengan BPD dapat terlihat dari pelaksanaan program atau kegiatan yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, sebelum dilaksanakan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan BPD untuk memudahkan dalam pelaksanaan dan pengawasannya.
Demikian tanggapan dari kami, semoga bisa diterima...terima kasih...
MUSOLI - Kepala Desa, 28 Dec 2023
Dalam pengelolahan anggaran yg bersumber dari PADes apakah seorang kepala desa berhak secara langsung tanpa berkoordinasi dg BPD.sifatnya hanya penyampaian saja dan hanya laporan saat musdes
Kami sampaikan terima kasih sebelumnya...
Selaras tanggapan kami atas pertanyaan panjenengan sebelumnya...dapat kami sampaikan bahwa terkait semua rencana penggunaan APBDesa, dari mana pun sumber pendanaannya, tetap harus dikoordinasikan, dibahas dan disepakati bersama BPD melalui Musdes, karena salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa (termasuk dalam hal penyusunan APBDesa)....
Selain itu, BPD juga mempunyai fungsi mengawasi kinerja Kepala Desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan...
Demikian tanggapan dari kami, terima kasih...