Aturan Penggunaan

Aturan Penggunaan

Untuk dapat melakukan proses belajar mandiri di Sibermata Desa syarat adalah berstatus aktif/masih menjadi aparatur desa di wilayah Provinsi Jawa Timur. Status aktif apabila ditetapkan oleh surat keputusan dari Bupati untuk kepala Desa atau dari Kepala Desa untuk aparat yang lainnya.  


Dinas PMD Provinsi Jawa Timur masing-masing desa sudah ditentukan kode desa dan kecamatannya, Kode desa akan digunakan admin Sibermata Desa sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi dan validasi pendaftaran peserta belajar mandiri.


Untuk dapat berpartisipasi dalam proses belajar mandiri di Sibermata, aparatur desa diharuskan untuk melakukan pendaftaran dengan mengisi sejumlah data yang dibutuhkan oleh admin Sibermata Desa dan kemudian disetujui oleh admin Sibermata Desa untuk menjadi peserta belajar mandiri.


Admin Sibermata Desa untuk keperluan tertentu juga bisa mendaftarkan aparatur desa Provinsi Jawa Timur untuk menjadi peserta belajar mandiri Sibermata Desa.


Peserta belajar mandiri Sibermata Desa berhak untuk memilih materi belajar yang diinginkan, dan melakukan proses belajar sesuai ketentuan yang ada. Apabila sudah melalui semua proses dan memenuhi passing grade maka peserta berhak mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh secara online.


Admin Sibermata Desa secara berkala akan melakukan update data peserta belajar apabila terjadi perubahan data dikarenakan sebab tertentu seperti kematian, pensiun, berakhir tugas, dan lainnya.


Kami berharap semua segenap peserta yang terlibat dalam proses belajar melalui Sibermata Desa, akan meningkat kualitasnyauntuk mewujudkan tatakelola Desa yang lebih baik.