Musyawarah Desa
Deskripsi Materi
Yang Anda dapatkan
-
Setelah selesai melakukan belajar mandiri dengan modul ini peserta diharapkan dapat:
Persiapan Sebelum mengikuti pelatihan
- Peserta meluangkan waktu untuk menyelesaikan proses belajar modul ini, waktu belajar maksimal : 24 jam sejak pretest dilakukan.
Pelajaran
- 6 Pelajaran
- 00:26:07 Jam
- Musyawarah Desa yang wajib dilaksanakan setiap tahun00:04:11
- Alur Musdes
- Kuis Musdes
- Pemanfaatan Musyawarah Desa00:21:56
- Permendesa Nomor 16 Tahun 2019
- Pedoman Teknis Musdes
Tentang Fasilitator Belajar

Ulasan


good

terima kasih


Apik





Menambah wawasan berdesa


Pertanyaan nya kebanyakan jebakan




Materinya sangat bagus, mudah dipahami, dan kita juga bisa mendownload peraturan-peraturan terkait MUSDES.





ALHAMDULILLAH, MATERI MUSDES SUDAH SAYA IKUTI. TERIMA KASI ATAS PANDUAN DAN ILMUNYA.SEOGA BERMANFAAT





angel





mantab ,bisa menambah pengetahuan



Mantap




Alhamdulillah










Panduannya cukup baik, lengkap dan jelas.




baik





Sangat bermanfaat untuk peningkatan kapasitas perangkat desa



Laksanakan Musdes sesuai ketentuan. BPD harus berada di garda terdepan. Jika Pemdes butuh melaksanakan Musdes tertentu, silakan dikomunikasikan pada BPD untuk diproses dan dipersiapkan.



Tinggal pemdesnya mau nggak

Musyawarah Desa dilakukan untuk menggali permasalahan yang ada dan mencari penyelesaian untuk pijakan menentukan program yang akan dilakukan oleh Desa



sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang perdesaan

Keren







sangat membantu perangkat desa



- , 28 Sep 2022
berapa kali musdes dilakukan dalam setahun ?
tergantung kebutuhan
Ari Wahyu Nahar - Perangkat Desa, 28 Sep 2022
kalau tidak salah 1 kali yah..? mohon pencerahannya teman2
iyah, minimal 1 kali dalam setahun.. :)
Andik Irawan - Perangkat Desa, 14 Dec 2022
Bagaimana jika unsur masyarakat tdk terpenuhi secara lengkap pada musdes misalnya kelompok tani tidak diundang, dll.., apakah musdes bisa tetap dilaksanakan?
Tidak musti harus hadir semua, jika sudah ada yang mewakili. Tapi alangkah baiknya perwakilan dari semua masyarakat diundang, supaya lebih proporsional
Adi Sucipto - Perangkat Desa, 14 Mar 2023
Apakah dalam Musdes unsur masyarakat khusus disabilitas wajib Hadir? Mohon Tanggapannya...🙏
Selama didalam wilayah desa terdapat penyandang disabilitas, wajib dihadirkan untuk mengikuti Musdes, Tidak hanya hadir, tapi juga berperan aktif. Agar terjadi kesetaraan
Suprianto - BPD, 15 Mar 2023
Habib - , 06 Apr 2023
ASSAHJJKJKJKK
Ismini, S.Sos - Perangkat Desa, 06 Apr 2023
Assalamualaikum, masih proses belajar modul
Bambang Wisnu aji hernama hendra - BPD, 06 Apr 2023
Terimakasih..
Karena Webb baru pasti banyak trial and eror ....
Semoga kedepannya lebih friends user. Dan karena travic nya sangat sibuk mdh mdhan bisa di tambah kapasitasnya biar Webb nya selalu lancar ... Mantap... Jaya selalu ..sooooos
Terima kasih, akan selalu ada updating dan upgrading aplikasi
Yoni Kristanto, S.T., M.Si. - BPD, 06 Apr 2023
Assalaamu'alaikum...
Apabila kades berhalangan hadir dalam musdes tanpa konfirmasi, bolehkan ketua BPD selaku pimpinan musdes menunda atau membatalkan musdes? Terima kasih
Harus dipastikan terlebih dahulu bersama peserta musdes. Dahulukan untuk musyawarah mufakat. Jika peserta musdes dapat menyetujui bisa saja ditunda dengan konfirmasi. Tentunya perlu dilihat alasan nya tidak hadir. Lihat kembali persayaratan pembatalan Musdes dalam regulasi
SUKUR - BPD, 13 Apr 2023
SUKUR - BPD, 13 Apr 2023
Mengapa dalam penenentuan keuangan harus musyawarah
Karena keuangan ini milik Desa yang didalamnya diperuntukan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk pribadi. Karena itu penggunaannya harus berdasarkan kebutuhan bersama dan direncanakan bersama. Tidak ada yang ditinggalkan hanya utnuk kepenting pribadi atau kelompok tertentu
ARI WIBOWO, S.Pd - Perangkat Desa, 18 Apr 2023
untuk gambar alur pelaksanaan musyawarah desa tolong resolusinya dinaikan
Baik, akan segera diperbaiki. Terima kasih
Drs. MOCH. SYAECHU NASIRUDIN - BPD, 18 Apr 2023
Jika belum mampu diambil kesepakatan dalam musdes, dan sudah dimediasi oleh Kecamatan juga masih menemui jalan buntu, bagianimana pemecahanya
Lihat kembali bentuk permasalahannya. Ada yang menjadi wewenang Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Jika masih lingkup Desa, BPD bersama Kepala Desa wajib memfasilitasi. Jika hingga Kecamatan belum mampu , dapat dinaikkan ke Kabupaten. Hingga menemukan keputusan yang tidak ada yang dirugikan
ANIK INDRAYANI SETIYAWATI NINGSIH, SE.,MM - Perangkat Desa, 18 Apr 2023
Hasil dari musdes dituangkan dalam perkades apa perdes !
Hasil Musdes dituangkan dalam Berita Acara Musdes. Tergantung dari isi dari BA tersebutm apakah perlu ditindaklanjuti menjadi Perdes atau Perkades. Lihat tata cara penyusunan Perdes / Perkades. Jika tidak memerlukan tinjut, maka BA sudah cukup
Fitria Tungga Dewi SH - BPD, 18 Apr 2023
Materi sangat bagus dan bisa menambah pengetahuan kita jg wawasan kita dan bisa mendownload terkait peraturan" desa
Semakin sering membacca maka kapasitas apartur desa dan BPD akan semakin baik. Terima kasih. Dapat dishare kepada yang lain
HARI WIDODO - Perangkat Desa, 18 Apr 2023
Mohon ijin bertanya untuk mengakses aplikasi ini kok terkadang sulit ya pak... Mohon pencerahan
HARI WIDODO - Perangkat Desa, 18 Apr 2023
Mohon ijin bertanya untuk mengakses aplikasi ini kok terkadang sulit ya pak... Mohon pencerahan
Karena ini berbentu web base maka kekuatan jaringan sangat menentukan. Gunakan wifi atau provider yang memiliki kekuatan sinyal yang kuat di desa. Semoga ada provider yang cukup baik di desa. Dan semoga semakin lancar pembelajarannya. Terima kasih
RATNA WIDHIASIH, S.Pt. - Perangkat Desa, 18 Apr 2023
Aplikasi Sibermata Desa...Insyaallah bermanfaat sekali bagi kami PemDesa Sugihwaras guna peningkatkan kapasitas Perangkat Desa, Kades dan BPD
semoga semakin bermanfaat dan dapat membantu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa
KHAMIM - Perangkat Desa, 18 Apr 2023
Mas Fahrul out put musdes ada 2 metrik, yakni , metrik RKP Des dan DU RKP Des. Kami mhn pencerahan gmn DU RKP Des dpt mendapatkan prioritas pembangunan dg sumber dana APBD provinsi.
Untuk DU RKP Desa harus dapat dikawal dengan baik olrh tim delegasi kecamatan untuk selanjutnya di bawa ke kabupaten. dan di Kabupaten harus secara konsisten menyambut usulan supra desa. Jika semua konsisten denganalasan yang kuat makan peluang untuk mendapatkan pendanaan APBD semakin besar
DWI PRASETYO - BPD, 18 Apr 2023
Apa manfat musdes
Memastikan bentuk transparansi, demokrasi dan akuntable demi terwujudnya tata kelola desa yang baik dan berkeadilan sosial
- , 18 Apr 2023
Test... Tutorial pembuatan peta sosial desa donk
Semoga ada ruang offline ya, karena memerlukan praktik. Terima kasih sarannya
Dwi Sulastri - Perangkat Desa, 18 Apr 2023
Bagaimana jika hasil musyawarah desa tidak dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal dari musyawarah desa tersebut ?
Semua Musdes pasti akan ada dinamikanya. Dan cara pengambilan keputusan juga ada aturannya. Utamakan musyawarah untuk mufakat. Jika harus melalui voting sepakati di awal bagaimana mekanismenya. Jika terdapat masalah yang sangat sulit untuk diselesaiakan, dapat diselesaiakn melalui kecamatan atau kabupaten
NARITO S.Pd - Perangkat Desa, 18 Apr 2023
Hendaknya ada video tutorial mulai dari awal hingga selesai.sehingga ketika kita mau memberi pembelajaran ke teman yg lain akan lebih mudah
Baik. Sarannya kita tampung. Terima kasih
MOHAMMAD SAIIN KHODIR - BPD, 18 Apr 2023
Proses belajar
Lanjutkan dan teruslah belajar
Fitria Tungga Dewi SH - BPD, 18 Apr 2023
Bagaimana jika jumlah yg hadir dlm musdes tdk terpenuhi
ABDUL WAKIT,S.Ag - BPD, 18 Apr 2023
Materinya sesuai yg terjadi di desa tetapi ketika menjawab soal latihan jawabanya panjang2
Jawaban bervariasi. Yang panjang tentunya untuk memperkuat pemahaman kita bersama agar tidak salah dalam implementasinya
NANANG NASRULLOH,S.Pd. - BPD, 18 Apr 2023
Assalamualaikum
waalaikumsalam
SAMADI - BPD, 18 Apr 2023
Kami mengharap
Untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
Sesuai subtansi aturan yang ada .
Baik. Proses ini untuk menyamakan pemahaman baik di tataran desa, kecamatan maupun kabupaten
Mochamad Roni Andino - Perangkat Desa, 04 May 2023
Kenapa Ketika Musdes di adakan.. kami selalu perangkat desa lebih dulu biasanya menampung aspirasi masyarakat melalui tingkat dusun yg kemudian ketika terlaksananya Musdes ituh kami ajukan di musrenbang desa.. Dan itu biasanya sudah di catat oleh BPD. Namun pengajuan prioritas dr tingkat dusun yg sudah kami ajukan tersebut seringkali tidak terealisasi.
Perlunya dibentuk sejak awal Tim Delegasi yang akan mengawal usulan yang sudah dibawa dari tingkat bawah. Fungsinya adalah untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi tersebut apda saat musrenbang. Lihat kembali panduan Musdes dan Musrenbangdesa pada modul
Moch Kuncahyono - Perangkat Desa, 05 Jun 2023
Materinya sangat membantu... Dan mudah dipahami
Yeyen kornia dewi - Perangkat Desa, 05 Jun 2023
Apa aja peraturan saat musyawarah desa dan siapa yg bertanggung jawab saat musyawarah desa
di Modul sudah tersedia semuanya ibu, regulasinya, teknis pelaksanaan, siapa yang diundang dan output yang akan dihasilkan. Terima kasih
Sukimin - Perangkat Desa, 05 Jun 2023
Padi - Perangkat Desa, 05 Jun 2023
Apatugaskepaladusun
Mohamad Wakib - Perangkat Desa, 05 Jun 2023
apa tugas aparat dusun
a
a
a
p
apa tugas kepala dusun
Irfan Oktyansyah, S.S. - Perangkat Desa, 01 Aug 2023
sangat membantu pekerjaan kami sebagai perangkat desa yang notabene bimtek atau pelatihan untu perangkat desa di sebagian wilayah masih kurang. mantapppp
MARINDA NUR FAUZI SUFI - Perangkat Desa, 01 Aug 2023
Sangat bagus materinya, terima kasih
Rasdan - Kepala Desa, 13 Nov 2023
Erik Wicaksono - Perangkat Desa, 14 Nov 2023
apakah Ada resep khusus agar musdes berjalan lancar dan sukses?
HERI KUSYANTO - Perangkat Desa, 20 Nov 2023
Apa yang menyebabkan alasan suatu usulan pembangunan menjadi skala prioritas yang harus diutamakan dan didahulukan
Drs. ANANG FITRIANTO - BPD, 24 Nov 2023
Minimal 3 kali dalam 1 Tahun
Wage Nucahyono - Perangkat Desa, 24 Nov 2023
Berapa kali musdes dilakukan dalam setahun?
Wage Nucahyono - Perangkat Desa, 24 Nov 2023
Berapa kali musdes dilakukan dalam setahun?
Sugeng cahyono - Perangkat Desa, 29 Nov 2023
1 kali,karena musdes wajib di laksanakan untuk menetapkan rancangan dan tatip dipemerintahan desa,untuk merperkuat kemajuan desa,
Adirochmat - Perangkat Desa, 01 Dec 2023
Berapa kali musdes di lakukan
Gunawan Catur Prasetyo,S.Pd - Perangkat Desa, 04 Dec 2023
SUWAJI - Perangkat Desa, 11 Dec 2023
Lembaga apakah yg wajib melakukan kegiatan musdes ?
Terima Kasih atas Pertanyaan Pak Suwaji
sesuai dengan Tupoksi dan juga regulasi terkait Musdes, bahwa penyelenggara Musdes adalah BPD. Tentunya bersama dengan Pemerintah Desa. Di dalam pelaksanaan agendanya juga dapat diatur kolaborasi keduanya. Selanjutnya Pak Suwaji dapat membaca kembali regulasi Musdes serta materi yang sudah tertera di dalam Sibermata Desa. Selamat melanjutkan Pembelajaran
Asmak kuswanti - Perangkat Desa, 09 Jan 2024
berapa orang maksimal yang hadir dalam musdes?
Terimakasih atas pertanyaannya oleh Ibu Asmak Kuswanti
Berkaitan dengan berapa orang maksimal yang hadir dalam musdes, dapat kami sampaikan beberapa hal:
1. Silakan merujuk pada pada Psl. 24 Permendes 16-2019 tentang Musdes, disampaikan bahwa "(1) Panitia pelaksana Musyawarah Desa menetapkan jumlah peserta dan undangan berdasarkan rencana kegiatan, rencana anggaran biaya dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta dan proporsionalitas jumlah penduduk Desa dan memenuhi keterwakilan unsur masyarakat yang ada di Desa"
2. Sehingga dalam menentukan jumlah sangat tergantung kebutuhan yang ditatapkan oleh panitia.
3. Dalam rangka pembinaan, bupati dapat mengambil langkah-langkah penguatan melalui peraturan bupati, namun apabila tdk terdapat peraturan bupati, berarti berlaku permendes diatas
MOH.AKBAR - Perangkat Desa, 03 Apr 2024
Boleh gak musdes itu untuk menentang melawan suatu aturan dari atasnya sebagai sebuah kebijakan didesa tsb
Selamat Siang Pak Moh, Akbar dan Terima Kasih atas pertanyaannya
Merujuk pada Permendesa PDTT No 16/2019 tentang Musyawarah Desa, bahwa Musdes itu harus berdasarkan beberapa azas, yaitu a. musyawarah mufakat; b. keadilan; c. keterbukaan; d. transparan; e. akuntabel; f. partisipatif; g. demokratis; dan h. kesetaraan. selain itu juga berdasarkan pasal 6 disebutkan Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa. (2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penataan Desa; b. perencanaan Desa; c. kerja sama Desa; d. rencana investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa; f. penambahan dan pelepasan aset; dan g. kejadian luar biasa.
jadi mengacu kepada 2 poin tersebut, tidak diisyaratkan untuk menentang atau melawan aturan yang sudah ditetapkan. Akan tetapi jika untuk melakukan review atas kebijakan, selama disetujui oleh BPD dan pemerintahan desa, musdes bisa dilakukan untuk melakukan musyawarah pembahasan agar peraturan yang telah dibiuat benar-benar strategis dan bermanfaat untuk pembangunan
Demikian, jawaban dari saya. Selengkapnya silahkan membaca kembali Permendesa PDTT tersebut sebagai upaya peningkatan kapasitas
Terima Kasih
Ali Mansur S.Pd - Kepala Desa, 17 May 2024
Apakah MUSDES Bisa dilaksanakan tanpa kehadiran kepala desa, / dalam kondisi sedang haji?
Selamat Sore Pak Ali Mansur. Terima Kasih atas pertanyaan nya
Jika merujuk pada regulasi Musyawarah Desa, penyelenggaranya adalah BPD. Akan tetapi Kades dan perangkatnya wajib terlibat did alam kegiatan tersebut, karena akan menyangkut penyelenggaraan tata kelola desa. Terkait Kades yang sedang berhalangan (naik haji/Umroh) tentunya sebelumnya sudah ditunjuk plt Kades yang tentunya adalah orang yang akan berada di desa. Jadi plt tersebutlah yang akan menggantika Kades selama berhalangan. Termasuk juga dengan hal-hal lainnya. Untuk sementara kewenangan Kades ada pada plt Kades.
Demikian response saya, sialhkan mendalami kembali regulasi dan panduan yang terkait pelaksanaan Musdes. Terima kasih
marsudi - Perangkat Desa, 06 Jun 2024
siapa yang menetukan keputusan yang akan diambil dalam musyawarah dan hal apa saja yg harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan
Selamat Pagi Pak Marsudi
Terima kasih atas pertanyaannya
Tentunya balik lagi kepada pemahaman tentang musyawarah adalah, membahas, mendiskusikan dan mengambil keputusan bersama secara mufakat tentang suatu hal. Jadi tidak ada yang boleh mengambil keputusan secara personal di dalam musyawarah. Persoalan dibahas secara bersama, dicarikan alternatif, dan dipilih mana yang banyak mendapatkan manfaat buat kepentingan banyak orang. Bukan untuk individu atau golongan. Akan setelah mufakat, ketok palu dapat dilakukan oleh Pemdes atas persetujuan BPD dan Forum.
Berdasarkan Permendesa PDTT No 16/2019 ; Musyawarah Desa berasaskan: a. musyawarah mufakat; b. keadilan; c. keterbukaan; d. transparan; e. akuntabel; f. partisipatif; g. demokratis; dan h. kesetaraan.
Jadi yang perlu diperhatikan ;
Silahkan bapak Marsudi membaca kembali literatur atau bahan bacaan yang terkait dengan Musyawarah Desa
Terima Kasih
Salam Sehat selalu
Abdul Rohman, S. Ag., M. M - BPD, 11 Jun 2024
Latihan soal nomor 3.. Kuncinya belum di tentukan
Terima Kasih Pak Rohman atas masukannya. Nanti akan kami cek kembali
SUWITO, S.Pd.I - BPD, 12 Jun 2024
SUWITO, S.Pd.I - BPD, 12 Jun 2024
DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN KITA HARUSNYA DILAKSANAKAN SECARA MUFAKAT APAKAH BOLEH PENGAMBILAN KEPUTSAN DILAKSANAKAN DENGAN SUARA TERBANYAK BILA DALAM PENGAMBILAN DENGAN MUFAKAT TIDAK MENGHASILKAN KEPUTUSAN
Salam semangat Pak Suwito, terimakasih atas pertanyaanya,
Pada situasi pengambilan dengan mufakat tidak menghasilkan keputusan, dapat dijelaskan pada Permendesa PDTT No 16/2019 , Bab IV mengenai Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah Desa:
Pasal 33
(1)Perselisihan yg timbul akibat tindak lanjut keputusan Musdes diselesaikan dengan musyawarah mufakat
(2)Dalam hal belum tercapai mufakat, pemyelesaiannya difasilitasi Pemda Kab/Kota
(3)Penyelesaian perselisihan bersifat final & ditetapkan berita acara yg di tandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi.
Sehingga dapat disimpulkan terdapat beberapa ketentuan/prosedur yang semestinya (bukan melalui suara terbanyak) yang sudah diatur dalam Permendesa PDTT No 16/2019
Terima Kasih
Salam Sehat selalu
SUWITO, S.Pd.I - BPD, 12 Jun 2024
Yaqub Amd.Kes - BPD, 13 Jun 2024
Apakah hasil musdes..yg dibawa ke mustenbang tingkat kecsmatam pasti tereslisasi
Terima Kasih Pak Yaqub atas pertanyaan nya
Jika melihat kembali proses MusrenbangDesa di Permendagri No.114/2014, maka tidak secara otomatis semua hasil Musdes didanai. Ada mekanisme prioritas usulan yang akan didanai sesuai dengan alokasi dan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi untuk merealisasikan hasil Musdes agar dapat didanai, sudah tertuang dalam dokumen RKP Desa serta adanya Tim Delegasi yang menyampaikan apa yang menjadi alasan mengapa hasil Musdes tersebut menjadi prioritas. Ada diskusi dan pengambilan keputusan saat Musrenbang Desa sesuai peraturan yang berlaku
Silahkan membaca kembali Permendagri No 114/2014 dan Permendesa PDTT No 21/2020
Demikian, salam sehat selalu
M SAICHON - BPD, 23 Jun 2024
Kenapa musdes harus dilakukan
Musdes merupakan salah satu sarana pengambilan keputusan tertinggi didesa dalam upaya melaksanakan kegiatan pembangunan didesa sehingga sesuai dengan permendesa no 16 thn 2019 tentang Musdes pada pasal 3 pada huruf b yg menyatakan musdes sebagai forum dalam pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemdes dan ditambah huruf c yang berbunyi mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musdes yang demokratis, partisipatif, insklusi, responsif gender, transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
dari uraian tersebut bisa ditarik beberapa kesimpulan bahwa musdes forum yg diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan tertinggi untuk mencapai kata mufakat dalam penyelenggaraan pemdes sehingga hasil keputusan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat desa sesuai arah kebijakan pembangunan didesa yg sudah direncanakan dan dituangkan dlm RPJMDesa dan RKPDesa sebagaimana amanat Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
MOH. HASAN, S.Hi - Perangkat Desa, 29 Jun 2024
dalam setahun musyawarah desa apa saja yang seharusnya esa melakukan musyawarah?
Selamat sore
Terima Kasih atas pertanyaannya Pak Moh. Hasan
Jika pertanyaan nya terkait berapa kali musdes dilaksanakan selamat setahun, maka jawabannya adalah tidak ada batasan, sesuai dengan kebutuhan desa. Dimana fungsi Musdes sebagai wadah utk berdiskusi, bermusyawarah untuk kata sepakat, apapun persoalan strategis yang dihadapi desa.
Setidaknya desa wajib melaksanakan musdes perencanaan, musdes penetapan RPJMDesa dan atau RKPDesa serta Musdes Perubahan RPJM Desa dan /atau RKPDesa
Demikian response dari kami, sialhkan pelajari kembali Permendasa PDTT yang mengatur tentang Musdes atau bahan bacaan dalam sibermata desa
Terima Kasih
Salam sehat selalu
HAIRUS SALIM - Perangkat Desa, 01 Jul 2024
Nomor Regestrasi Perankat Desa (NRPD) yang selama ini telah kita miliki apa setara dengan NIP. Atau apa fungsi utama NRPD itu, mohon tanggapan teman-teman.
Terima kasih atas pertanyaan bapak HAIRUS SALIM
Hingga saat ini untuk pembahasan terkait Nomor Registrasi Perangkat Desa atau sejenisnya, masih belum di atur secara resmi pada Peraturan Mentri Dalam Negeri sehingga, kami belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Sekian dan Terima Kasih
ZAINUL MUTTAQIN, S.Pd. - BPD, 02 Aug 2024
Jika anggaran Musyawarah Desa tidak dapat dianggarkan oleh Desa, maka sarana dan prasarana pendukung Musdes dapat berasal dari unsur apa ?
sekian terima kasih
Musdes merupakan salah satu sarana pengambilan keputusan tertinggi didesa dalam upaya melaksanakan kegiatan pembangunan didesa sesuai dengan regulasi Permendesa PDTT no 16 thn 2019 ttg Musdes sehingga dalam menanggapi pertanyaan Zainul Muttaqin, S.Pd maka dalam penyelenggaraan Musdespun juga memerlukan rencana anggaran dari desa sesuai dengan Permendesa PDTT no 16 thn 2019 pasal 11 ayat point b terkait menyiapkan dukungan anggaran dan pasal 12 ayat (1) dukungan yang dimaksud dialokasikan dalam APBDesa dan apabila anggaran dari desa tidak dapat terpenuhi maka sesuai petunjuk Permendesa PDTT no 16 th 2019 pada Pasal 27 maka sarpras pendukung kegiatan sbb :
Ayat (1) Sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, paling sedikit berupa: a. konsumsi; b. meja dan kursi; c. tenda; d. pengeras suara e. papan tulis; dan f. alat tulis kantor (ATK). Ayat (2) Penyediaan sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengutamakan sarana dan prasarana yang ada di Desa.
Ayat (3) Dalam hal sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencukupi, panitia dapat menyediakan dengan cara swadaya, gotong royong masyarakat, pinjam meminjam, dan/atau sewa. Sehingga dalam kegiatan Musdes Unsur panitia Pelaksana Musdes sesuai pada pasal 21 permendesa PDTT ayat (2) terdiri atas unsur ketua (sekertaris BPD) dan Anggota (Unsur BPD, Perangkat Desa dan LKD) dan pada ayat (3) juga dinyatakan panitia pelaksana Musdes bersifat sukarela dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga dalam statement diatas dapat disimpulkan bahwa dukungan biaya Musdes apabila dari desa kurang mencukupi maka dapat digunakan mekanisme swadaya dari masyarakat dan Musdes harus tetap dilaksanakan.
Selamat Siang Pak Zainul Muttaqin
Terima kasih atas pertanyaan kritisnya. Saya ingin menambahkan sedikit. Musdes sangat dibutuhkan oleh desa, karena akan membahas hal-hal strategis tentang pembangunan desa. Sehingga BPD wajib mengawal penganggaran di dalam APB Desa agar tetap ada anggarannya. Jikapun sudah terlanjur habis atau tidak ada alokasikan, seperti yang disampaikan oleh tim, maka gotong troyong adalah solusinya. Aka tetapi jika anggaran terbatas atau bahkan tidak ada, sementara pelaksanaan musdes insidentil bersifat penting dan mendesak, bisa diparalelkan dengan kegiatan lain atau bahkan dilaksnakan secara berkeliling atau bahkan tanpa biaya sama sekali. Yang paling penting tujuan diadakannya musyawarah tersampaikan. Dengan tidak menghilangkan ketentuan penyelenggaraan di dalam peremedsa PDTT
demikian tambahan dari saya. silahkan membaca kembali regulasi terkait Musdes. Selamat Belajar
Salam
Kusri - Perangkat Desa, 13 Nov 2024
C
Kusri - Perangkat Desa, 13 Nov 2024
Sangat membatu masyarakat
Kusri - Perangkat Desa, 13 Nov 2024
D
Kusri - Perangkat Desa, 13 Nov 2024
D
HODI SUGIANTO - Perangkat Desa, 15 Nov 2024
HARIS TURSINA - Kepala Desa, 17 Nov 2024
5 kali