Musyawarah Desa

Deskripsi Materi

Yang Anda dapatkan
  • Setelah selesai melakukan belajar mandiri dengan modul ini peserta diharapkan dapat:


Persiapan Sebelum mengikuti pelatihan
  • Peserta meluangkan waktu untuk menyelesaikan proses belajar modul ini, waktu belajar maksimal : 24 jam sejak pretest dilakukan.

Pelajaran

  • 6 Pelajaran
  • 00:26:07 Jam
  • Musyawarah Desa yang wajib dilaksanakan setiap tahun00:04:11
  • Alur Musdes
  • Kuis Musdes
  • Pemanfaatan Musyawarah Desa00:21:56
  • Permendesa Nomor 16 Tahun 2019
  • Pedoman Teknis Musdes

Tentang Fasilitator Belajar

Fasilitator Belajar
Nama : Fakhrul Rizal
Ulasan : 121 Ulasan
Peserta : 7818 Peserta
Materi : 2 Materi

Ulasan

4
Berdasarkan 78 Ulasan
1 Bintang
2 Bintang
3 Bintang
4 Bintang
5 Bintang

Sri Palupi - Thu, 01-Dec-2022

ZAINUL ANWAR - Thu, 08-Dec-2022

good

Yoga Aprisuda, S.Pd.I - Fri, 09-Dec-2022

terima kasih

Sholehuddin - Fri, 09-Dec-2022

JOKO PRASTIYO - Tue, 13-Dec-2022

Apik

RIFKI DENNY SETIAWAN - Wed, 14-Dec-2022

Supono - Fri, 16-Dec-2022

RISKI KHOIRUN AMIN - Tue, 20-Dec-2022

Najiyah - Sat, 24-Dec-2022

SUTRISNO - Fri, 27-Jan-2023

Menambah wawasan berdesa

ABU SAIRI - Wed, 15-Mar-2023

Adi Sucipto - Tue, 21-Mar-2023

Pertanyaan nya kebanyakan jebakan

Suprianto - Wed, 29-Mar-2023

Ach. Budiyono, S.Sos - Fri, 31-Mar-2023

H.Halili,S.Pd.I - Tue, 04-Apr-2023

Indah Nurvita Larasati, S.Pd - Sat, 15-Apr-2023

Materinya sangat bagus, mudah dipahami, dan kita juga bisa mendownload peraturan-peraturan terkait MUSDES.

SAMADI - Fri, 28-Apr-2023

ACHMAD NAFIK MAULANA, S.Pd - Wed, 17-May-2023

Irfan Oktyansyah, S.S. - Tue, 01-Aug-2023

SARWO SIGIT, S.Sos - Wed, 08-Nov-2023

MUHAMMAD NIDZOM - Mon, 13-Nov-2023

ALHAMDULILLAH, MATERI MUSDES SUDAH SAYA IKUTI. TERIMA KASI ATAS PANDUAN DAN ILMUNYA.SEOGA BERMANFAAT

NUR ALI - Mon, 13-Nov-2023

SLAMET SABAR - Mon, 13-Nov-2023

Imas Diah Herawati, S.Pt - Tue, 14-Nov-2023

Sutiyanto S.Sos - Tue, 14-Nov-2023

KHOIRUL ARWAN - Wed, 15-Nov-2023

angel

DWI RUDI ZULIANTO, S.Sos. - Wed, 15-Nov-2023

Rendra Agus Wahyudi - Fri, 17-Nov-2023

ABD.ROHMAN S.H - Sat, 18-Nov-2023

Bambang supeno - Sun, 19-Nov-2023

TOTOK ASMORO - Sun, 19-Nov-2023

mantab ,bisa menambah pengetahuan

SUPARLAN - Mon, 20-Nov-2023

Ainul yakin - Thu, 23-Nov-2023

Ahmad Shobirin, S.Pd. - Wed, 22-Nov-2023

Mantap

Miko Dhani Asmoro, S. Pd.., MM. - Thu, 23-Nov-2023

Mey dian - Thu, 23-Nov-2023

DWI SUSILO WIDODO, S.Pd - Sat, 25-Nov-2023

MOCH. ALIQ - Sun, 26-Nov-2023

Alhamdulillah

Solikin - Thu, 30-Nov-2023

ahmad - Thu, 30-Nov-2023

Riyanto - Fri, 01-Dec-2023

SUNARTO (KADES WARUREJO) - Fri, 01-Dec-2023

dimas grendi setyawan - Tue, 05-Dec-2023

Utomo ariwibowo - Tue, 05-Dec-2023

CHOIRUL HADI - Wed, 06-Dec-2023

Mariyanto - Wed, 06-Dec-2023

Dumas Lusangaji, S.E. - Thu, 07-Dec-2023

Syamsudin - Thu, 07-Dec-2023

Panduannya cukup baik, lengkap dan jelas.

SAMSUL ARIFIN - Thu, 07-Dec-2023

Suminto, S.Akun - Sat, 09-Dec-2023

H. Muhammad Roziqin - Thu, 21-Dec-2023

MOHSON HAMBALI S.Pd.I - Tue, 02-Jan-2024

baik

CUPLIK SUGIARTI - Wed, 17-Jan-2024

MOCHAMAD TRI HANAFI - Tue, 12-Mar-2024

MADKUR - Mon, 22-Apr-2024

Ibnu khusaini hadi - Mon, 13-May-2024

Diyono, S.Kom - Wed, 15-May-2024

Sangat bermanfaat untuk peningkatan kapasitas perangkat desa

ERWINDA SETYANI - Tue, 28-May-2024

Mohammad Nuur, S.M - Mon, 03-Jun-2024

Abd. Mujib, S.Pd.I., M.Akun. - Sun, 09-Jun-2024

Laksanakan Musdes sesuai ketentuan. BPD harus berada di garda terdepan. Jika Pemdes butuh melaksanakan Musdes tertentu, silakan dikomunikasikan pada BPD untuk diproses dan dipersiapkan.

Mohamad saroni - Mon, 10-Jun-2024

JAMIIN - Mon, 10-Jun-2024

JAENAL ABIDIN - Tue, 11-Jun-2024

Tinggal pemdesnya mau nggak

WAHYUDI,S.Pd - Thu, 13-Jun-2024

Musyawarah Desa dilakukan untuk menggali permasalahan yang ada dan mencari penyelesaian untuk pijakan menentukan program yang akan dilakukan oleh Desa

Gigih lukman halim - Fri, 14-Jun-2024

BAMBANG SUHARIYANTO, S.Pd. - Wed, 19-Jun-2024

ZAINUL MUTTAQIN, S.Pd. - Wed, 19-Jun-2024

sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang perdesaan

M SAICHON - Sun, 23-Jun-2024

Keren

Wiwin Indah Sari, S.Pd - Mon, 15-Jul-2024

SUKO INDRO KARSONO - Tue, 23-Jul-2024

SITI RAODAH - Mon, 09-Sep-2024

Sahrul - Wed, 11-Sep-2024

MUSTOFA BISRI, S.E. - Fri, 27-Sep-2024

ABD. RAHMAN - Sat, 28-Sep-2024

Suyono, S.Pd.I - Fri, 04-Oct-2024

sangat membantu perangkat desa

ARIF LUKMAN SYAIFUL ISLAM - Thu, 07-Nov-2024

ROMADI - Fri, 08-Nov-2024

Wiwin Choiriyah - Fri, 29-Nov-2024

Tanya Jawab

Daftar Tanya Jawab.

- , 28 Sep 2022

berapa kali musdes dilakukan dalam setahun ?

tergantung kebutuhan

28 Sep 2022, oleh: Habib
Ari Wahyu Nahar - Perangkat Desa, 28 Sep 2022

kalau tidak salah 1 kali yah..? mohon pencerahannya teman2

iyah, minimal 1 kali dalam setahun.. :)

28 Sep 2022, oleh:
Andik Irawan - Perangkat Desa, 14 Dec 2022

Bagaimana jika unsur masyarakat tdk terpenuhi secara lengkap pada musdes misalnya kelompok tani tidak diundang, dll.., apakah musdes bisa tetap dilaksanakan? 

Tidak musti harus hadir semua, jika sudah ada yang mewakili. Tapi alangkah baiknya perwakilan dari semua masyarakat diundang, supaya lebih proporsional 

14 Mar 2023, oleh: Fakhrul Rizal
Adi Sucipto - Perangkat Desa, 14 Mar 2023

Apakah dalam Musdes unsur masyarakat khusus disabilitas wajib Hadir? Mohon Tanggapannya...🙏

Selama didalam wilayah desa terdapat penyandang disabilitas, wajib dihadirkan untuk mengikuti Musdes, Tidak hanya hadir, tapi juga berperan aktif.  Agar terjadi kesetaraan 

14 Mar 2023, oleh: Fakhrul Rizal
Suprianto - BPD, 15 Mar 2023
Belum ada tanggapan
Habib - , 06 Apr 2023

ASSAHJJKJKJKK

Belum ada tanggapan
Ismini, S.Sos - Perangkat Desa, 06 Apr 2023

Assalamualaikum, masih proses belajar modul

Belum ada tanggapan
Bambang Wisnu aji hernama hendra - BPD, 06 Apr 2023

Terimakasih.. 

Karena Webb baru pasti banyak trial and eror ....

Semoga kedepannya lebih friends user. Dan karena travic nya sangat sibuk mdh mdhan bisa di tambah kapasitasnya biar Webb nya selalu lancar ... Mantap... Jaya selalu ..sooooos

 

Terima kasih, akan selalu ada updating dan upgrading aplikasi

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
Yoni Kristanto, S.T., M.Si. - BPD, 06 Apr 2023

Assalaamu'alaikum...

Apabila kades berhalangan hadir dalam musdes tanpa konfirmasi, bolehkan ketua BPD selaku pimpinan musdes menunda atau membatalkan musdes? Terima kasih

Harus dipastikan terlebih dahulu bersama peserta musdes.  Dahulukan untuk musyawarah mufakat.  Jika peserta musdes dapat menyetujui bisa saja ditunda dengan konfirmasi.  Tentunya perlu dilihat alasan nya tidak hadir.  Lihat kembali persayaratan pembatalan Musdes dalam regulasi

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
SUKUR - BPD, 13 Apr 2023
Belum ada tanggapan
SUKUR - BPD, 13 Apr 2023

Mengapa dalam penenentuan keuangan harus musyawarah

Karena keuangan ini milik Desa yang didalamnya diperuntukan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk pribadi.  Karena itu penggunaannya harus berdasarkan kebutuhan bersama dan direncanakan bersama.  Tidak ada yang ditinggalkan hanya utnuk kepenting pribadi atau kelompok tertentu

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
ARI WIBOWO, S.Pd - Perangkat Desa, 18 Apr 2023

untuk gambar alur pelaksanaan musyawarah desa tolong resolusinya dinaikan

Baik, akan segera diperbaiki.  Terima kasih

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
Drs. MOCH. SYAECHU NASIRUDIN - BPD, 18 Apr 2023

Jika belum mampu diambil kesepakatan dalam musdes, dan sudah dimediasi oleh Kecamatan juga masih menemui jalan buntu, bagianimana pemecahanya

 

Lihat kembali bentuk permasalahannya.  Ada yang menjadi wewenang Desa, Kecamatan dan Kabupaten.  Jika masih lingkup Desa, BPD bersama Kepala Desa wajib memfasilitasi.  Jika hingga Kecamatan belum mampu , dapat dinaikkan ke Kabupaten.  Hingga menemukan keputusan yang tidak ada yang dirugikan

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
ANIK INDRAYANI SETIYAWATI NINGSIH, SE.,MM - Perangkat Desa, 18 Apr 2023

Hasil dari musdes dituangkan dalam perkades apa perdes !

Hasil Musdes dituangkan dalam Berita Acara Musdes.  Tergantung dari isi dari BA tersebutm apakah perlu ditindaklanjuti menjadi Perdes atau Perkades.  Lihat tata cara penyusunan Perdes / Perkades.  Jika tidak memerlukan tinjut, maka BA sudah cukup

20 Dec 2023, oleh: Fakhrul Rizal
Fitria Tungga Dewi SH - BPD, 18 Apr 2023

Materi sangat bagus dan bisa menambah pengetahuan kita jg wawasan kita dan bisa mendownload terkait peraturan" desa

Semakin sering membacca maka kapasitas apartur desa dan BPD akan semakin baik.  Terima kasih.  Dapat dishare kepada yang lain

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
HARI WIDODO - Perangkat Desa, 18 Apr 2023

Mohon ijin bertanya untuk mengakses aplikasi ini kok terkadang sulit ya pak... Mohon pencerahan

Belum ada tanggapan
HARI WIDODO - Perangkat Desa, 18 Apr 2023

Mohon ijin bertanya untuk mengakses aplikasi ini kok terkadang sulit ya pak... Mohon pencerahan

Karena ini berbentu web base maka kekuatan jaringan sangat menentukan.  Gunakan wifi atau provider yang memiliki kekuatan sinyal yang kuat di desa.  Semoga ada provider yang cukup baik di desa.  Dan semoga semakin lancar pembelajarannya.  Terima kasih

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
RATNA WIDHIASIH, S.Pt. - Perangkat Desa, 18 Apr 2023

Aplikasi Sibermata Desa...Insyaallah bermanfaat sekali bagi kami PemDesa Sugihwaras guna peningkatkan kapasitas Perangkat Desa, Kades dan BPD

semoga semakin bermanfaat dan dapat membantu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
KHAMIM - Perangkat Desa, 18 Apr 2023

Mas Fahrul out put musdes ada 2 metrik, yakni , metrik RKP Des dan DU RKP Des. Kami mhn pencerahan gmn DU RKP Des dpt mendapatkan prioritas pembangunan dg sumber dana APBD provinsi.

 

Untuk DU RKP Desa harus dapat dikawal dengan baik olrh tim delegasi kecamatan untuk selanjutnya di bawa ke kabupaten.  dan di Kabupaten harus secara konsisten menyambut usulan supra desa.  Jika semua konsisten denganalasan yang kuat makan peluang untuk mendapatkan pendanaan APBD semakin besar

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
DWI PRASETYO - BPD, 18 Apr 2023

Apa manfat musdes

Memastikan bentuk transparansi, demokrasi dan akuntable demi terwujudnya tata kelola desa yang baik dan berkeadilan sosial

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
- , 18 Apr 2023

Test... Tutorial pembuatan peta sosial desa donk

Semoga ada ruang offline ya, karena memerlukan praktik.  Terima kasih sarannya

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
Dwi Sulastri - Perangkat Desa, 18 Apr 2023

Bagaimana jika hasil musyawarah desa tidak dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal dari musyawarah desa tersebut ?

Semua Musdes pasti akan ada dinamikanya.  Dan cara pengambilan keputusan juga ada aturannya.  Utamakan musyawarah untuk mufakat.  Jika harus melalui voting sepakati di awal bagaimana mekanismenya.  Jika terdapat masalah yang sangat sulit untuk diselesaiakan, dapat diselesaiakn melalui kecamatan atau kabupaten

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
NARITO S.Pd - Perangkat Desa, 18 Apr 2023

Hendaknya ada video tutorial mulai dari awal hingga selesai.sehingga ketika kita mau memberi pembelajaran ke teman yg lain akan lebih mudah

Baik.  Sarannya kita tampung.  Terima kasih

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
MOHAMMAD SAIIN KHODIR - BPD, 18 Apr 2023

Proses belajar

Lanjutkan dan teruslah belajar

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
Fitria Tungga Dewi SH - BPD, 18 Apr 2023

Bagaimana jika jumlah yg hadir dlm musdes tdk terpenuhi

Belum ada tanggapan
ABDUL WAKIT,S.Ag - BPD, 18 Apr 2023

Materinya sesuai yg terjadi di desa tetapi ketika menjawab soal latihan jawabanya  panjang2

Jawaban bervariasi.  Yang panjang tentunya untuk memperkuat pemahaman kita bersama agar tidak salah dalam implementasinya

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
NANANG NASRULLOH,S.Pd. - BPD, 18 Apr 2023

Assalamualaikum 

waalaikumsalam

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
SAMADI - BPD, 18 Apr 2023

Kami mengharap 

Untuk pelaksanaan kegiatan  pembangunan desa 

Sesuai subtansi aturan yang ada .

 

Baik.  Proses ini untuk menyamakan pemahaman baik di tataran desa, kecamatan maupun kabupaten

02 May 2023, oleh: Fakhrul Rizal
Mochamad Roni Andino - Perangkat Desa, 04 May 2023

Kenapa Ketika Musdes di adakan.. kami selalu perangkat desa lebih dulu biasanya menampung aspirasi masyarakat melalui tingkat dusun yg kemudian ketika terlaksananya Musdes ituh kami ajukan di musrenbang desa.. Dan itu biasanya sudah di catat oleh BPD. Namun pengajuan prioritas dr tingkat dusun yg sudah kami ajukan tersebut seringkali tidak terealisasi.

Perlunya dibentuk sejak awal Tim Delegasi yang akan mengawal usulan yang sudah dibawa dari tingkat bawah.  Fungsinya adalah untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi tersebut apda saat musrenbang.  Lihat kembali panduan Musdes dan Musrenbangdesa pada modul

20 Dec 2023, oleh: Fakhrul Rizal
Moch Kuncahyono - Perangkat Desa, 05 Jun 2023

Materinya sangat membantu... Dan mudah dipahami

Belum ada tanggapan
Yeyen kornia dewi - Perangkat Desa, 05 Jun 2023

Apa aja peraturan saat musyawarah desa dan siapa yg bertanggung jawab saat musyawarah desa

di Modul sudah tersedia semuanya ibu, regulasinya, teknis pelaksanaan, siapa yang diundang dan output yang akan dihasilkan.  Terima kasih

20 Dec 2023, oleh: Fakhrul Rizal
Sukimin - Perangkat Desa, 05 Jun 2023
Belum ada tanggapan
Padi - Perangkat Desa, 05 Jun 2023

Apatugaskepaladusun

Belum ada tanggapan
Mohamad Wakib - Perangkat Desa, 05 Jun 2023

apa tugas aparat dusun

 

 

 

 

 

 

a

 

 

 

 

 

 

 

a

 

 

 

a

 

 

p

 

 

apa tugas kepala dusun

Belum ada tanggapan
Irfan Oktyansyah, S.S. - Perangkat Desa, 01 Aug 2023

sangat membantu pekerjaan kami sebagai perangkat desa yang notabene bimtek atau pelatihan untu perangkat desa di sebagian wilayah masih kurang. mantapppp

Belum ada tanggapan
MARINDA NUR FAUZI SUFI - Perangkat Desa, 01 Aug 2023

Sangat bagus materinya, terima kasih

Belum ada tanggapan
Rasdan - Kepala Desa, 13 Nov 2023
Belum ada tanggapan
Erik Wicaksono - Perangkat Desa, 14 Nov 2023

apakah Ada resep khusus agar musdes berjalan lancar dan sukses?

Belum ada tanggapan
HERI KUSYANTO - Perangkat Desa, 20 Nov 2023

Apa yang menyebabkan alasan suatu usulan pembangunan menjadi skala prioritas yang harus diutamakan dan didahulukan

Belum ada tanggapan
Drs. ANANG FITRIANTO - BPD, 24 Nov 2023

Minimal 3 kali dalam 1 Tahun

Belum ada tanggapan
Wage Nucahyono - Perangkat Desa, 24 Nov 2023

Berapa kali musdes dilakukan dalam setahun?

Belum ada tanggapan
Wage Nucahyono - Perangkat Desa, 24 Nov 2023

Berapa kali musdes dilakukan dalam setahun?

Belum ada tanggapan
Sugeng cahyono - Perangkat Desa, 29 Nov 2023

1 kali,karena musdes wajib di laksanakan untuk menetapkan rancangan dan tatip dipemerintahan desa,untuk merperkuat kemajuan desa,

Belum ada tanggapan
Adirochmat - Perangkat Desa, 01 Dec 2023

Berapa kali musdes di lakukan

Belum ada tanggapan
Gunawan Catur Prasetyo,S.Pd - Perangkat Desa, 04 Dec 2023
Belum ada tanggapan
SUWAJI - Perangkat Desa, 11 Dec 2023

Lembaga apakah yg wajib melakukan kegiatan musdes ?

Terima Kasih atas Pertanyaan Pak Suwaji

sesuai dengan Tupoksi dan juga regulasi terkait Musdes, bahwa penyelenggara Musdes adalah BPD.  Tentunya bersama dengan Pemerintah Desa.  Di dalam pelaksanaan agendanya juga dapat diatur kolaborasi keduanya.  Selanjutnya Pak Suwaji dapat membaca kembali regulasi Musdes serta materi yang sudah tertera di dalam Sibermata Desa.  Selamat melanjutkan Pembelajaran

16 Feb 2024, oleh: Fakhrul Rizal
Asmak kuswanti - Perangkat Desa, 09 Jan 2024

berapa orang maksimal yang hadir dalam musdes?

Terimakasih atas pertanyaannya oleh Ibu Asmak Kuswanti

Berkaitan dengan berapa orang maksimal yang hadir dalam musdes, dapat kami sampaikan beberapa hal:
1. Silakan merujuk pada pada Psl. 24 Permendes 16-2019 tentang Musdes, disampaikan bahwa "(1) Panitia pelaksana Musyawarah Desa menetapkan jumlah peserta dan undangan berdasarkan rencana kegiatan, rencana anggaran biaya dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta dan proporsionalitas jumlah penduduk Desa dan memenuhi keterwakilan unsur masyarakat yang ada di Desa"
2. Sehingga dalam menentukan jumlah sangat tergantung kebutuhan yang ditatapkan oleh panitia.
3. Dalam rangka pembinaan, bupati dapat mengambil langkah-langkah penguatan melalui peraturan bupati, namun apabila tdk terdapat peraturan bupati, berarti berlaku permendes diatas

30 Jan 2024, oleh: Tim Pengelola Sibermata Desa
MOH.AKBAR - Perangkat Desa, 03 Apr 2024

Boleh gak musdes itu untuk menentang melawan suatu aturan dari atasnya sebagai sebuah kebijakan didesa tsb

Selamat Siang Pak Moh, Akbar dan Terima Kasih atas pertanyaannya

Merujuk pada Permendesa PDTT No 16/2019 tentang Musyawarah Desa, bahwa Musdes itu harus berdasarkan beberapa azas, yaitu a. musyawarah mufakat; b. keadilan; c. keterbukaan; d. transparan; e. akuntabel; f. partisipatif; g. demokratis; dan h. kesetaraan.  selain itu juga berdasarkan pasal 6 disebutkan Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa. (2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penataan Desa; b. perencanaan Desa; c. kerja sama Desa; d. rencana investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa; f. penambahan dan pelepasan aset; dan g. kejadian luar biasa.

jadi mengacu kepada 2 poin tersebut, tidak diisyaratkan untuk menentang atau melawan aturan yang sudah ditetapkan.  Akan tetapi jika untuk melakukan review atas kebijakan, selama disetujui oleh BPD dan pemerintahan desa, musdes bisa dilakukan untuk melakukan musyawarah pembahasan agar peraturan yang telah dibiuat benar-benar strategis dan bermanfaat untuk pembangunan

Demikian, jawaban dari saya.  Selengkapnya silahkan membaca kembali Permendesa PDTT tersebut sebagai upaya peningkatan kapasitas

 

Terima Kasih

 

03 Apr 2024, oleh: Fakhrul Rizal
Ali Mansur S.Pd - Kepala Desa, 17 May 2024

Apakah MUSDES Bisa dilaksanakan tanpa kehadiran kepala desa, / dalam kondisi sedang haji?

Selamat Sore Pak Ali Mansur.  Terima Kasih atas pertanyaan nya

Jika merujuk pada regulasi Musyawarah Desa, penyelenggaranya adalah BPD.  Akan tetapi Kades dan perangkatnya wajib terlibat did alam kegiatan tersebut, karena akan menyangkut penyelenggaraan tata kelola desa.  Terkait Kades yang sedang berhalangan (naik haji/Umroh) tentunya sebelumnya sudah ditunjuk plt Kades yang tentunya adalah orang yang akan berada di desa.  Jadi plt tersebutlah yang akan menggantika Kades selama berhalangan.  Termasuk juga dengan hal-hal lainnya.  Untuk sementara kewenangan Kades ada pada plt Kades.

Demikian response saya, sialhkan mendalami kembali regulasi dan panduan yang terkait pelaksanaan Musdes.  Terima kasih

20 May 2024, oleh: Fakhrul Rizal
marsudi - Perangkat Desa, 06 Jun 2024

siapa yang menetukan keputusan yang akan diambil dalam musyawarah dan hal apa saja yg harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan

Selamat Pagi Pak Marsudi

Terima kasih atas pertanyaannya 

Tentunya balik lagi kepada pemahaman tentang musyawarah adalah, membahas, mendiskusikan dan mengambil keputusan bersama secara mufakat tentang suatu hal.  Jadi tidak ada yang boleh mengambil keputusan secara personal di dalam musyawarah.  Persoalan dibahas secara bersama, dicarikan alternatif, dan dipilih mana yang banyak mendapatkan manfaat buat kepentingan banyak orang.  Bukan untuk individu atau golongan.  Akan setelah mufakat, ketok palu dapat dilakukan oleh Pemdes atas persetujuan BPD dan Forum. 

Berdasarkan Permendesa PDTT No 16/2019 ; Musyawarah Desa berasaskan: a. musyawarah mufakat; b. keadilan; c. keterbukaan; d. transparan; e. akuntabel; f. partisipatif; g. demokratis; dan h. kesetaraan.

Jadi yang perlu diperhatikan ;

  1. Tujuan Musyawarah; untuk mengambill keputusan bersama secara mufakat
  2. Bukan untuk kepentingan individu atau golongan
  3. Dihadiri oleh Pemdes, BPD dan Masyarakat secara keseluruhan
  4. Keputusan tidak bertentangan dengan keputusan lainnya
  5. Untuk kemaslahatan masyarakat

 

Silahkan bapak Marsudi membaca kembali literatur atau bahan bacaan yang terkait dengan Musyawarah Desa

 

Terima Kasih

Salam Sehat selalu 

 

07 Jun 2024, oleh: Fakhrul Rizal
Abdul Rohman, S. Ag., M. M - BPD, 11 Jun 2024

Latihan soal nomor 3.. Kuncinya belum di tentukan

Terima Kasih Pak Rohman atas masukannya. Nanti akan kami cek kembali 

 

 

13 Jun 2024, oleh: Fakhrul Rizal
SUWITO, S.Pd.I - BPD, 12 Jun 2024
Belum ada tanggapan
SUWITO, S.Pd.I - BPD, 12 Jun 2024

DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN KITA HARUSNYA DILAKSANAKAN SECARA MUFAKAT APAKAH BOLEH PENGAMBILAN KEPUTSAN DILAKSANAKAN DENGAN SUARA TERBANYAK BILA DALAM PENGAMBILAN DENGAN MUFAKAT TIDAK MENGHASILKAN KEPUTUSAN

Salam semangat Pak Suwito, terimakasih atas pertanyaanya,

 

Pada situasi pengambilan dengan mufakat tidak menghasilkan keputusan, dapat dijelaskan pada Permendesa PDTT No 16/2019 , Bab IV mengenai Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah Desa:

Pasal 33

(1)Perselisihan yg timbul akibat tindak lanjut keputusan Musdes diselesaikan dengan musyawarah mufakat

(2)Dalam hal belum tercapai mufakat, pemyelesaiannya difasilitasi Pemda Kab/Kota

(3)Penyelesaian perselisihan bersifat final & ditetapkan berita acara yg di tandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi.

 

Sehingga dapat disimpulkan terdapat beberapa ketentuan/prosedur yang semestinya (bukan melalui suara terbanyak) yang sudah diatur dalam Permendesa PDTT No 16/2019 

 

Terima Kasih

Salam Sehat selalu 

13 Jun 2024, oleh: Tim Pengelola Sibermata Desa
SUWITO, S.Pd.I - BPD, 12 Jun 2024
Belum ada tanggapan
Yaqub Amd.Kes - BPD, 13 Jun 2024

Apakah hasil musdes..yg dibawa ke mustenbang tingkat kecsmatam pasti tereslisasi

Terima Kasih Pak Yaqub atas pertanyaan nya

Jika melihat kembali proses MusrenbangDesa di Permendagri No.114/2014, maka tidak secara otomatis semua hasil Musdes didanai. Ada mekanisme prioritas usulan yang akan didanai sesuai dengan alokasi dan ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi untuk merealisasikan hasil Musdes agar dapat didanai, sudah tertuang dalam dokumen RKP Desa serta adanya Tim Delegasi yang menyampaikan apa yang menjadi alasan mengapa hasil Musdes tersebut menjadi prioritas. Ada diskusi dan pengambilan keputusan saat Musrenbang Desa sesuai peraturan yang berlaku

Silahkan membaca kembali Permendagri No 114/2014 dan Permendesa PDTT No 21/2020

Demikian, salam sehat selalu 

13 Jun 2024, oleh: Fakhrul Rizal
M SAICHON - BPD, 23 Jun 2024

Kenapa musdes harus dilakukan 

Musdes merupakan salah satu sarana pengambilan keputusan tertinggi didesa dalam upaya melaksanakan kegiatan pembangunan didesa sehingga sesuai dengan permendesa no 16 thn 2019 tentang Musdes pada pasal 3 pada huruf b yg menyatakan musdes sebagai forum dalam pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemdes dan ditambah huruf c yang berbunyi mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musdes yang demokratis, partisipatif, insklusi, responsif gender, transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

dari uraian tersebut bisa ditarik beberapa kesimpulan bahwa musdes forum yg diperlukan dalam rangka  pengambilan keputusan tertinggi untuk mencapai kata mufakat dalam penyelenggaraan pemdes sehingga hasil keputusan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat desa sesuai arah kebijakan pembangunan didesa yg sudah direncanakan dan dituangkan dlm RPJMDesa dan RKPDesa sebagaimana amanat Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.

24 Jun 2024, oleh: Tim Pengelola Sibermata Desa
MOH. HASAN, S.Hi - Perangkat Desa, 29 Jun 2024

dalam setahun musyawarah desa apa saja yang seharusnya esa melakukan musyawarah?

Selamat sore

Terima Kasih atas pertanyaannya Pak Moh. Hasan

Jika pertanyaan nya terkait berapa kali musdes dilaksanakan selamat setahun, maka jawabannya adalah tidak ada batasan, sesuai dengan kebutuhan desa. Dimana fungsi Musdes sebagai wadah utk berdiskusi, bermusyawarah untuk kata sepakat, apapun persoalan strategis yang dihadapi desa. 

Setidaknya desa wajib melaksanakan musdes perencanaan, musdes penetapan RPJMDesa dan atau RKPDesa serta Musdes Perubahan RPJM Desa dan /atau RKPDesa

 

Demikian response dari kami, sialhkan pelajari kembali Permendasa PDTT yang mengatur tentang Musdes atau bahan bacaan dalam sibermata desa

 

Terima Kasih

Salam sehat selalu

03 Jul 2024, oleh: Fakhrul Rizal
HAIRUS SALIM - Perangkat Desa, 01 Jul 2024

Nomor Regestrasi Perankat Desa (NRPD) yang selama ini telah kita miliki apa setara dengan NIP. Atau apa fungsi utama NRPD itu, mohon tanggapan teman-teman. 

Terima kasih atas pertanyaan bapak HAIRUS SALIM

 

Hingga saat ini untuk pembahasan terkait Nomor Registrasi Perangkat Desa atau sejenisnya, masih belum di atur secara resmi pada Peraturan Mentri Dalam Negeri sehingga, kami belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

 

Sekian dan Terima Kasih

05 Jul 2024, oleh: Tim Pengelola Sibermata Desa
ZAINUL MUTTAQIN, S.Pd. - BPD, 02 Aug 2024

Jika anggaran Musyawarah Desa tidak dapat dianggarkan oleh Desa, maka sarana dan prasarana pendukung Musdes dapat berasal dari unsur apa ? 

sekian terima kasih

Musdes merupakan salah satu sarana pengambilan keputusan tertinggi didesa dalam upaya melaksanakan kegiatan pembangunan didesa sesuai dengan regulasi Permendesa PDTT no 16 thn 2019 ttg Musdes sehingga dalam menanggapi pertanyaan Zainul Muttaqin, S.Pd maka dalam penyelenggaraan Musdespun juga memerlukan rencana anggaran dari desa sesuai dengan Permendesa PDTT no 16 thn 2019 pasal 11 ayat point b terkait menyiapkan dukungan anggaran dan pasal 12 ayat (1) dukungan yang dimaksud dialokasikan dalam APBDesa dan apabila anggaran dari desa tidak dapat terpenuhi maka sesuai petunjuk Permendesa PDTT no 16 th 2019 pada Pasal 27  maka sarpras pendukung kegiatan sbb : 
Ayat (1) Sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, paling sedikit berupa: a. konsumsi; b. meja dan kursi; c. tenda; d. pengeras suara e. papan tulis; dan f. alat tulis kantor (ATK).  Ayat (2) Penyediaan sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengutamakan sarana dan prasarana yang ada di Desa. 
Ayat (3) Dalam hal sarana pendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencukupi, panitia dapat menyediakan dengan cara swadaya, gotong royong masyarakat, pinjam meminjam, dan/atau sewa. Sehingga dalam kegiatan Musdes Unsur panitia Pelaksana Musdes sesuai pada pasal 21 permendesa PDTT ayat (2) terdiri atas unsur ketua (sekertaris BPD) dan Anggota (Unsur BPD, Perangkat Desa dan LKD) dan pada ayat (3) juga dinyatakan panitia pelaksana Musdes bersifat sukarela dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga dalam statement diatas dapat disimpulkan bahwa dukungan biaya Musdes apabila dari desa kurang mencukupi maka dapat digunakan mekanisme swadaya dari masyarakat dan Musdes harus tetap dilaksanakan.

05 Aug 2024, oleh: Tim Pengelola Sibermata Desa

Selamat Siang Pak Zainul Muttaqin

Terima kasih atas pertanyaan kritisnya.  Saya ingin menambahkan sedikit.  Musdes sangat dibutuhkan oleh desa, karena akan membahas hal-hal strategis tentang pembangunan desa.  Sehingga BPD wajib mengawal penganggaran di dalam APB Desa agar tetap ada anggarannya.  Jikapun sudah terlanjur habis atau tidak ada alokasikan, seperti yang disampaikan oleh tim, maka gotong troyong adalah solusinya. Aka tetapi jika anggaran terbatas atau bahkan tidak ada, sementara pelaksanaan musdes insidentil bersifat penting dan mendesak, bisa diparalelkan dengan kegiatan lain atau bahkan dilaksnakan secara berkeliling atau bahkan tanpa biaya sama sekali.  Yang paling penting tujuan diadakannya musyawarah tersampaikan.  Dengan tidak menghilangkan ketentuan penyelenggaraan di dalam peremedsa PDTT

demikian tambahan dari saya.  silahkan membaca kembali regulasi terkait Musdes.  Selamat Belajar

 

Salam

06 Aug 2024, oleh: Fakhrul Rizal
Kusri - Perangkat Desa, 13 Nov 2024

C

Belum ada tanggapan
Kusri - Perangkat Desa, 13 Nov 2024

Sangat membatu masyarakat 

Belum ada tanggapan
Kusri - Perangkat Desa, 13 Nov 2024

D

Belum ada tanggapan
Kusri - Perangkat Desa, 13 Nov 2024

D

Belum ada tanggapan
HODI SUGIANTO - Perangkat Desa, 15 Nov 2024
Belum ada tanggapan
HARIS TURSINA - Kepala Desa, 17 Nov 2024

5 kali 

Belum ada tanggapan