Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Deskripsi Materi

Pada Modul ini peserta akan mempelajari tentang regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Yang Anda dapatkan
  • Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu memahami aturan dan regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa


Persiapan Sebelum mengikuti pelatihan
  • Peserta diharapkan mempelajari modul ini dengan baik. Waktu pembelajaran yang dibutuhkan sekitar 24 Jam
  • Peserta harus menyelesaikan proses pembelajaran secara berjenjang dan berurutan.
  • Peserta berhak mendapatkan sertifikat pembelajaran jika berhasil mendapatkan nilai 75

Pelajaran

  • 4 Pelajaran
  • 00:00:00 Jam
  • Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri 67 Tahun 2017tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemdes
  • Kuiz Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Tentang Fasilitator Belajar

Fasilitator Belajar
Nama : Admin DPMD Provinsi
Ulasan : 45 Ulasan
Peserta : 3368 Peserta
Materi : 3 Materi

Ulasan

4
Berdasarkan 20 Ulasan
1 Bintang
2 Bintang
3 Bintang
4 Bintang
5 Bintang

NUR AMIRIL - Sat, 15-Apr-2023

Ikuti semua nya

MAKHRUS ALI - Mon, 06-Nov-2023

M. MAS'UD - Tue, 07-Nov-2023

SARWO SIGIT, S.Sos - Wed, 08-Nov-2023

Eka Wulandari, S.Pd. - Mon, 13-Nov-2023

ADIES RIA PRASETYA, S. Pd - Tue, 14-Nov-2023

Muhammad Qosim - Tue, 14-Nov-2023

Mohammad Ainul Yaqin, S.M - Tue, 14-Nov-2023

Menarik

ABDUL SALAM, S.Pd. - Wed, 15-Nov-2023

MOCH. ALIQ - Sun, 26-Nov-2023

Alhamdulillah

EKA WAHYU PRIHARTANTI - Thu, 16-Nov-2023

TOTOK ASMORO - Sun, 19-Nov-2023

Yoga Dwi Utami - Sat, 02-Dec-2023

Indrawan Dwi Prasetya - Wed, 06-Dec-2023

Mariyanto - Wed, 06-Dec-2023

NANANG DWI MARJOKO - Thu, 07-Dec-2023

Chantika Putri Ana, S.Si - Sun, 10-Dec-2023

SUDARMINTO - Sun, 10-Dec-2023

suliamat - Wed, 27-Dec-2023

ARDI PERDANA SUKMA, S.A.P. - Thu, 14-Mar-2024

Hanya diberikan dasar hukum tanpa ada penjelasan materi

Tanya Jawab

Daftar Tanya Jawab.

ABDUL HADI, M.Pd.I - Perangkat Desa, 03 Apr 2023

Dalam Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk berhentian perangkat desa di antaranya Meninggal dunia; Permintaan sendiri; dan Diberhentikan. yang menjadi pertayaan maksud diberhentikan seperti apa ?

Belum ada tanggapan
MAKHRUS ALI - Perangkat Desa, 06 Nov 2023

Ada perangakat desa laki - laki yg awal jabat itu jomblo dan ketemu pengkat desa perempuan juga jomblo, akhirnya sering ketemu jadi suka sama suka dan melanjutka pernikahan, yg jadi pertanyaan apakah setelah menikah masih bisah tetap menjabat perangkat desa  keduanya atau mundur salah satu?

Belum ada tanggapan
AKHMAD NASIR - Perangkat Desa, 19 Nov 2023

Mohon maaf nilai standar berapa ya. 70% kok belum lulus.

Belum ada tanggapan
Muhammad Bedrus - Perangkat Desa, 23 Nov 2023

Ruet 

Belum ada tanggapan
Muhammad Bedrus - Perangkat Desa, 24 Nov 2023

Terserah 

Belum ada tanggapan
Muhammad Bedrus - Perangkat Desa, 24 Nov 2023
Belum ada tanggapan
Prasetyo Budi Utomo, S.Pd - Perangkat Desa, 03 Dec 2023

Mohon dijelaskan alur pembelajaran via sibermata desa ya Kak... terima kasih

akan menyelesaikan satu materi tp utk materi selanjutnya tdk bisa di klik dan ikon spt ter-Lock...

jujurly.... masih bingung alur pembelajarannya Kak...

makasih

Belum ada tanggapan
GUNAWAN, S. Sos - Perangkat Desa, 03 Apr 2024

Diberhentikan karena yg bersangkutan tersangkut masalah hukum, 

Terimakasih atas pertanyaan Sdr. Gunawan, S.Sos
Sebetulnya pertanyaan Saudara sudah ada dalam materi yang kami sajikan. Coba dibaca kembali dalam Pasal 5 dan pasal 6 Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri 83 Tahun 2015. 

Semangat terus dalam meningkatkan kapasitas pengetahuan keberdesaannya nggeh.

04 Apr 2024, oleh: Tim Pengelola Sibermata Desa
Ali Mansur S.Pd - Kepala Desa, 17 May 2024

Cara pengangkatan perangkat yang berkualitas,dan amanah?

Belum ada tanggapan