Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Deskripsi Materi
Pada Modul ini peserta akan mempelajari tentang regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Yang Anda dapatkan
-
Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu memahami aturan dan regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Persiapan Sebelum mengikuti pelatihan
- Peserta diharapkan mempelajari modul ini dengan baik. Waktu pembelajaran yang dibutuhkan sekitar 24 Jam
- Peserta harus menyelesaikan proses pembelajaran secara berjenjang dan berurutan.
- Peserta berhak mendapatkan sertifikat pembelajaran jika berhasil mendapatkan nilai 75
Pelajaran
- 4 Pelajaran
- 00:00:00 Jam
- Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri 67 Tahun 2017tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemdes
- Kuiz Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Tentang Fasilitator Belajar
Ulasan
Ikuti semua nya
Menarik
Alhamdulillah
Hanya diberikan dasar hukum tanpa ada penjelasan materi
ABDUL HADI, M.Pd.I - Perangkat Desa, 03 Apr 2023
Dalam Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk berhentian perangkat desa di antaranya Meninggal dunia; Permintaan sendiri; dan Diberhentikan. yang menjadi pertayaan maksud diberhentikan seperti apa ?
MAKHRUS ALI - Perangkat Desa, 06 Nov 2023
Ada perangakat desa laki - laki yg awal jabat itu jomblo dan ketemu pengkat desa perempuan juga jomblo, akhirnya sering ketemu jadi suka sama suka dan melanjutka pernikahan, yg jadi pertanyaan apakah setelah menikah masih bisah tetap menjabat perangkat desa keduanya atau mundur salah satu?
AKHMAD NASIR - Perangkat Desa, 19 Nov 2023
Mohon maaf nilai standar berapa ya. 70% kok belum lulus.
Muhammad Bedrus - Perangkat Desa, 23 Nov 2023
Ruet
Muhammad Bedrus - Perangkat Desa, 24 Nov 2023
Terserah
Muhammad Bedrus - Perangkat Desa, 24 Nov 2023
Prasetyo Budi Utomo, S.Pd - Perangkat Desa, 03 Dec 2023
Mohon dijelaskan alur pembelajaran via sibermata desa ya Kak... terima kasih
akan menyelesaikan satu materi tp utk materi selanjutnya tdk bisa di klik dan ikon spt ter-Lock...
jujurly.... masih bingung alur pembelajarannya Kak...
makasih
GUNAWAN, S. Sos - Perangkat Desa, 03 Apr 2024
Diberhentikan karena yg bersangkutan tersangkut masalah hukum,
Terimakasih atas pertanyaan Sdr. Gunawan, S.Sos
Sebetulnya pertanyaan Saudara sudah ada dalam materi yang kami sajikan. Coba dibaca kembali dalam Pasal 5 dan pasal 6 Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri 83 Tahun 2015.
Semangat terus dalam meningkatkan kapasitas pengetahuan keberdesaannya nggeh.
Ali Mansur S.Pd - Kepala Desa, 17 May 2024
Cara pengangkatan perangkat yang berkualitas,dan amanah?