Pengelolaan Aset Desa
Deskripsi Materi
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah untuk mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, serta upaya pemanfaatan aset desa mengacu pada Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
Aset desa merupakan kekayaan yang dapat dikelola pemerintahan desa sesuai dengan harapan pemerintah, aset desa dibeli atau diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja desa serta perolehan lain yang sah.
Pemerintah desa yang ingin memanfaatkan aset desa harus ditetapkan dalam peraturan desa
Yang Anda dapatkan
-
Setelah pembelajaran ini, apatur pemerintahan desa mampu memahami tentang pengelolaan aset desa
-
menjelaskan dasar hukum dalam pengelolaan aset desa
-
terampil dalam melakukan kodefikasi aset desa
Persiapan Sebelum mengikuti pelatihan
- Peserta meluangkan waktu untuk menyelesaikan proses belajar modul ini, waktu belajar maksimal : 24 jam sejak pretest dilakukan.
Pelajaran
- 10 Pelajaran
- 00:00:00 Jam
- UU 2 Tahun 2012 tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
- UU 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
- Permendagri 4 Tahun 2007 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
- Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
- Permendagri 20 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
- Permendagri 73 Tahun 2020 PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
- PP 19 Tahun 2021 tentang PENYELENGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
- Kuiz Regulasi Pengelolaan Aset Desa
- Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa
Tentang Fasilitator Belajar
Ulasan
Good Job
Materi hanya berupa Perundang-undangan tanpa ada penjelasan yang bisa merangkum yang penting dan perlu dipelajari.
baik
Puspo wibowo - BPD, 08 Jun 2023
Hmmmm
DWI LULUK HATMOKO - Perangkat Desa, 05 Dec 2023
untuk perhitungan belanja pada APBDes persentase 30p% pedomannya masih menggunakan dasar hukum lama yakni PP Nomor 43 Tahun 2014 sedang yang sekarang sudah menyesuaikan PP Nomor 11 Tahun 2019
Adi Putra Setiawan - Perangkat Desa, 24 Feb 2024
contoh form rencana kebutuhan aset desa???
Terimakasih mas Adi atas pertanyaannya.
Terkait pertanyaan saudara tentang contoh form rencana kebutuhan aset desa. Perencanaan aset desa telah dijelaskan pada pasal 8, Permendagri No 1 Tahun 2016. Disampaikan bahwa perencanaan aset desa dituangkan dalam RPJMDesa untuk kebutuhan 6 tahun dan RKPDesa untuk kebutuhan 1 tahun, selanjutnya ditetapkan dalam APBDesa dengan memperhatikan ketersediaan aset yang ada. Namun demikian belum diatur secara khusus terkait formnya.
Pada pasal selanjutnya, perencanaan aset desa diamanahkan untuk diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota.
Oleh karena itu, silahkan dicek pada Perbup saudara, apabila telah diatur mengenai tata cara penulisan form maka silahkan diikuti.
Jika belum, barangkali bisa membantu referensi dari Mustika Aji yang ditulis pada jurnal Scribd dengan judul Modul Managemen Asset Desa yang dipublikasikan pada tahun 2014 di halaman 30 pada contoh pengisian format Rencana Kebutuhan Barang Tahun Anggaran ... dengan sub judul tema Kegiatan Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan.
Semoga berkenan dan dapat membantu 🙂
Ali Mansur S.Pd - Kepala Desa, 17 May 2024
Bagaimana penanganan aset desa yang sudah tidak berfungsi dan tidak bisa di fungsikan?
Terimakasih atas pertanyaan Sdr. Ali Mansur S.Pd.
Penanganan aset desa yang sudah tidak berfungsi dan tidak bisa di fungsikan sesuai dengan Permendagri 1 tahun 2016
1. Dimusnahkan
(Pasal 21)
ayat 4 huruf a :
Pemusnahan aset desa dengan ketentuan, a. berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer
2. Dipindahtangankan
Silakan Bapak pelajari kembali Permendagri 1 Tahun 2016 khususnya Psl. 25 dan Psl.26
Selamat belajar, dan tetap berkarya Bapak....🙏
SUWITO, S.Pd.I - BPD, 12 Jun 2024