Pengelolaan Keuangan Desa
Deskripsi Materi
Pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan desa. Pemerintah desa dituntut untuk memahami dan terampil melaksanakan pengelolaan keuangan desa mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban.
Yang Anda dapatkan
-
Setelah pembelajaran ini, apatur pemerintahan desa dapat
-
Menjelaskan Pokok-pokok Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa dengan benar
-
Menjelaskan Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa dengan benar
-
Menjelaskan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa dengan benar
-
Menjelaskan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa dengan benar
-
Menjelaskan Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dengan benar
Persiapan Sebelum mengikuti pelatihan
- Peserta meluangkan waktu untuk menyelesaikan proses belajar modul ini, waktu belajar maksimal : 24 jam sejak pretest dilakukan.
Pelajaran
- 19 Pelajaran
- 02:05:59 Jam
- Lembar Bacaan Pokok-pokok PKD
- PPT Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa00:18:51
- Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa00:12:22
- video pengelolaan keudes00:01:58
- quiz pengelolaan keuangan desa
- GAMES CARI AKU YACH..
- Lembar Bacaan Perencanaan Pengelolan Keuangan Desa
- PPT PERENCANAAN00:26:49
- Pilihlah Jawaban yang tepat
- Games : Cari Pasanganku Yuks...
- Lembar Bacaan Pelaksanaan Keuangan Desa
- PPT Pelaksanaan Keuangan Desa00:23:12
- Pilihlah Jawaban yang tepat
- Lembar Bacaan Langkah-langkah Dalam Penatausahaan Keudes
- PPT Penatausahaan Keudes00:14:14
- Smart Quiz
- Lembar Bacaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- PPT Pelaporan dan Pertanggungjawaban00:28:33
- Tentang Pelaporan Pertanggungjawaban
Tentang Fasilitator Belajar

Ulasan


gassss

mantap

terima kasih

Apik Tenan




Jika pembelanjaan tidak sesuai RAB gimana ?




Materi video yang dari kemendagri ok, suara juga jelas banget. Yang dari pemateri suaranya kurang jelas, kadang pelan kadang kencang. Tolong ditingkatkan lagi kualitas suara dalam videonya.



good



Alhamdulillah



Materi tentang Pengelolaan Keuangan Desa. tapi post test justru Pembangunan Desa. otomatis ga nyambung antara soal dan materi






Luar biasa


TERIMA KASIH ATAS MOTIFASI PEMBELAJARAN INI SANGAT MEMBANTU PEMDES DALAM PENGETAHUAN





Baik

joss





Mantap
KARTINI - Perangkat Desa, 02 Dec 2022
pengelolaan keuangan desa yang menggunakan sistim definitif, bagaimana bila desa tidak mempunyai cukup dana atau anggaran untuk merealisasi kegiatan yang dituntut untuk segera dilaksanakan
AGENG PRANOTO MUKTI - Perangkat Desa, 06 Dec 2022
OKEEE
Ari Wahyu Nahar - Perangkat Desa, 27 Feb 2023
Pemisi, bu, mohon dijelaskan terkait mekanisme penyusunan APBDesa?
ERMAN SULAIMAN, ST - Perangkat Desa, 12 Apr 2023
coba lagi
RIFQI DIAN SOFYANA, S.H. - Perangkat Desa, 13 Apr 2023
Josss salam Gumregah
SYAMSUL HUDA, S.Pd.I - BPD, 13 Apr 2023
SYAMSUL HUDA, S.Pd.I - BPD, 13 Apr 2023
Selamat sore bund....
AGUS MARJUNI - Perangkat Desa, 13 Apr 2023
Bagaimana Pengelolaan keuangan desa yang paling benar seperti apa ?
SUSANTI - Perangkat Desa, 13 Apr 2023
saya dari desa besuki kecamatan munjungan kab trenggalek
Nurul Huda - Perangkat Desa, 13 Apr 2023
Mohon penjelasan yang termasuk jenis pendapatan asli desa?
Ari Wahyu Nahar - Perangkat Desa, 13 Apr 2023
Ketik disini !
MURDIANTO - Perangkat Desa, 13 Apr 2023
bu saya dari desa karanganyar ingin bertanya cara pengelolaan keuangan desa
IMAM NURHADI - BPD, 13 Apr 2023
Saya dari desa pakel watulimo trenggalek
Agussantosa - BPD, 13 Apr 2023
Buk tanyak tentang hak hak bpd
EDI HARIYONO - Perangkat Desa, 13 Apr 2023
Bu kapan menanggapi pertanyaan ?
JANURI - Perangkat Desa, 13 Apr 2023
Maaf Bu......
Mau bertanya tentang pengelelolaan keuangan desa yang benar dan simple bagaimana ya....
SUKINTO - Perangkat Desa, 13 Apr 2023
Belum lulus
LILIK FITRIA - BPD, 13 Apr 2023
Luar Biasa
PRIYANTO - Perangkat Desa, 14 Apr 2023
salam dari jajar gumregah
MOH. ALI SOFYAN, SE. - BPD, 11 May 2023
Sesuai PERGUB No. 73 Tahun 2017
PEMERINTAH PROPINSI PUNYA KEWAJIBAN UNTUK PEINGKATKAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA
termasuk BPD di dalamnya
Di jawa barat kami dpt info BPD dapat bantuan operasional dr Propinsi 10 juta/ tahun ..
Apakah Benar ?
Ari Wahyu Nahar - Perangkat Desa, 25 Sep 2023
Mhi, ibu regulasi terkait pengelolaan keuangan desa diatur dimana yah? trims
SOLIKHIN - Perangkat Desa, 15 Nov 2023
OKEE,LUAR BIASA
MOCH YUSRON - Perangkat Desa, 16 Nov 2023
Iya
SITI YULISTI NINGSIH - Perangkat Desa, 23 Nov 2023
Kapan dimulai penyusunan APBdes
Kodir - Perangkat Desa, 24 Nov 2023
Muslikah - Perangkat Desa, 24 Nov 2023
istiqomatussalmah - BPD, 25 Nov 2023
Bagaimana cara pengelolaan sistim dari bpd yang paling baik ?
Hadi Winoto, S.Ag - Perangkat Desa, 27 Nov 2023
Dana Desa dengan Alokasi Dana Desa masuk dalam APBDes, mengapa dalam perlakuannya berbeda dan masih dipisah ketika laporan.
Ahmad Junaidi. S.E - BPD, 27 Nov 2023
Apakah sudah tersalurkan dgn baik
Ahmad Junaidi. S.E - BPD, 27 Nov 2023
NILLA PALUPI,SPd - Perangkat Desa, 30 Nov 2023
kok bingung ya ..
DEFRI ALAMSYAH PRATAMA - Perangkat Desa, 07 Dec 2023
Assalamualiakum saya dari Desa Pakisaji,Kec Kalidawir,Kab.Tulungagung ingin bertanya. Bagaimana caranya agar sistem pengelolaan dana atau anggaran dana desa bisa terealisasikan dengan baik?
ANAPUJAYANTI,S.Pd. - BPD, 09 Dec 2023
Bagaimana pengelolaan keuangan desa yang benar?
Atin suprianto - BPD, 11 Dec 2023
Efendi Dwi Santoso, SE - Perangkat Desa, 25 Dec 2023
Bagaimana cara agar pelaksanaan kegiatan apbdes lebih mengutamakan penyedia barang dari lokal desa?
Terimakasih atas pertanyaannya oleh Bp. Efendi Dwi Susanto
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa mengacu pd Perka LKPP nomor 12-2019 ttg Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Terkait mengutamakan penyedia lokal desa, telah diatur pd pasal 5, yg menyebutkan memaksimalkan pemanfaatan sbr daya yg ada di desa
Terkait dg bgmn cara agar pelaksanaan kegiatan apbdes lebih mengutamakan penyedia barang dr lokal desa, semestinya telah disediakan Perbup terkait hal tsb, sbgmn amanah Pasal 7 Perka LKPP...
Sekaligus memastikan bahwa evaluasi apbdes sbg kewenangan Bupati dpt dilakukan secara optimal bersamaan dg pembinaan thdp desa utk mengutamakan sumber daya yg ada di desa
Novidyanto Nugroho, S.E - Perangkat Desa, 06 Feb 2024
Pembelajaran mandiri yang inovatif, tidak terkendala tempat dan waktu
Terimakasih atas responnya oleh Mas Novidyanto Nugroho, semoga bermanfaat 🙏
Jatim Bangkit Terus Melaju
FATHOR RAHMAN - Perangkat Desa, 08 May 2024
Seperti apa pengelolaan desa yang benar bun?
Terimakasih atas pertanyaan Sdr.Fathor Rahman.
Pengelolaan Desa khususnya pada keuangan, mengikuti aturan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada dasarnya mengikuti asas transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Ps.2 ayat (1)).
Semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara. Salam sehat semangat selalu. Terus berkarya untuk Desa lebih maju
Ali Mansur S.Pd - Kepala Desa, 17 May 2024
Bagaimana nasib pengelolaan keuangan desa yang sudah masuk anggaran / pelaksanaan berjalan,kemudian data file data hilang semua ?
Kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Sdr. Ali Mansur, S.Pd.
Terkait pertanyaan saudara tentang pengelolaan keuangan desa yang sudah masuk tahapan anggaran/pelaksanaan berjalan telah tercantum pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana pengelolaan keuangan di desa meliputi beberapa tahapan diantaranya adalah perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Proses tersebut juga diharapkan dapat berjalan berseiring dengan beberapa asas pengelolaan keuangan desa yakni transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran yang termaktub pada regulasi yang sama.
Terkait data file yang hilang semua saat proses pelaksanaan berjalan, merujuk pada beberapa sumber, salah satunya jurnal yang dipublish di Media Neliti berjudul Penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam Pengelolaan Dana Desa, bahwa sejak tahun 2015 pengelolaan keuangan desa sudah mulai diperkenalkan untuk dikelola dengan aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) oleh Kemendagri yang berkolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, berdasarkan pasal 30 ayat 3, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Kemendagri.
Sehingga pada saat ini proses administrasi pengelolaan keuangan desa sudah diharuskan untuk dijalankan melalui aplikasi Siskeudes, mulai dari perencanaan penganggarannya, penatausahaan dan pelaporannya sehingga semua data terkait APBDesa sudah tersimpan di dalam Siskeudes. Melalui aplikasi ini, pemerintahan desa dapat memperoleh kemudahan mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawabannya.
Adapun arsip-arsip cetak terkait Peraturan Desa tentang APBDesa harus disimpan dengan baik oleh Kaur TU dan Umum. Sedangakan arsip-arsip cetak terkait pengelolaan keuangan desa juga harus disimpan dengan baik oleh Kaur Keuangan.
Dasar pelaksanaan kegiatan di desa adalah Perdes APBDesa, sehingga dokumen tersebut harus disimpan dan diarsip dengan baik oleh Pemerintah Desa.
Terimakasih🙏
BASYIRUL FUAD, S.E - Perangkat Desa, 11 Jun 2024
Mantap dan dsangat bermanfaat
Terimakasih Pak Basyirul atas kunjungannya, semoga materi yang disajikan menjadi ilmu yang bermanfaat dan mohon dukungannya.
Tetap semangat & berkarya untuk desa lebih maju !
SUWITO, S.Pd.I - BPD, 12 Jun 2024
Moh Soleh - BPD, 22 Jul 2024
Lamito - BPD, 02 Aug 2024
Dari sekian banyak pertanyaan, belum ada tanggapan dari pihak admin / narasumber yang berkompeten... Gimana nich...
Terima kasih pak Lamito atas tanggapannya, kami akan terus berbenah diri untuk pengembangan Sibermata Desa ke depan.
Aapabila boleh tahu, pertanyaan yang mana ya sehingga dapat kami perbaiki tindak lanjutnya
Pratik Prihanto - Perangkat Desa, 22 Oct 2024
Siap. Terima kasih admin.
Sebagai sarana belajar lebih maju.
Salam dari Ds. Truneng, Sukomoro, Magetan. Jatim.
Terimakasih Pak Praktik Prihanto atas kunjungannya, semoga materi yang disajikan menjadi ilmu yang bermanfaat dan mohon dukungannya.
Tetap semangat & berkarya untuk desa lebih maju !