Perencanaan Pembangunan Desa
Deskripsi Materi
Modul belajar Perencanaan Pembangunan Desa akan membahas beberapa topik yaitu:
- Perencanaan Pembangunan Desa; Pengertian dan Prinsip, Kebijakan Pemerintah dan Landasan Hukum
- Perencanaan pembangunan desa berprespektif gender dan inklusi sosial
- Penyusunan RKP Desa dan DU-RKP Desa
- Penyusunan dan Penjabaran APBDesa
Yang Anda dapatkan
-
Setelah selesai melakukan belajar mandiri dengan modul ini peserta diharapkan dapat:
-
1. Menjelaskan tentang tujuan dan manfaat penyusunan, siklus dan jadwal penyusunan RPJM dan RKP Desa, mekanisme perencanaan pembangunan desa, musyawarah perencanaan pembangunan desa, penetapan dan perubahan RPJM Desa
-
2. Menjelaskan tentang Perencanaan Responsif Gender (PRG) dan Anggaran Responsif Gender (ARG)
-
3. Menjelaskan tentang pengertian, tujuan dan manfaat, bahan pendukung, dan mekanisme penyusunan RKP Desa
Persiapan Sebelum mengikuti pelatihan
- Peserta meluangkan waktu untuk menyelesaikan proses belajar modul ini, waktu belajar maksimal : 24 jam sejak pretest dilakukan.
Pelajaran
- 9 Pelajaran
- 00:07:52 Jam
- Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa
- Pokok Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa
- Videografis Perencanaan Pembangunan Desa00:07:52
- Panduan Penyusunan RPJM Desa Inklusif
- Kuis RPJM Desa
- Teknik Penyusunan RPJM Desa
- Panduan Penyusunan RKP Desa
- Kuis Penyusunan RKPDesa
- Teknik Penyusunan RKP Desa
Tentang Fasilitator Belajar

Ulasan


yes

terima kasih


Apik




Tentang perncanaan desa








Alhamdulillah






hemm

recomended untuk menambah pengetahuan




Materi sudah cukup, tapi akan lebih baik diperbanyak materi penjelasan dalam bentuk Vidio atau slide show

perencanaan





Bagus

MATERI MASIH MENGGUNAKAN UU NO 6 TAHUN 2014 BUKAN PERUBAHAN TAHUN 2024 MASA JABATAN KADES DAN RPJM MASIH 6 TAHUN. MOHON DIUPDATE KEMBALI MATERI SESUAI PERATURAN YG TERBARU TERIMA KASIH!

Sangat membantu dalam memahami regulasi Perencanaan Pembangunan Desa,bermanfaat banget bagi kami yg pemula

Excellent !



cocok


Pelatihan sangat bermanfaat

Ari Wahyu Nahar - Perangkat Desa, 13 Mar 2023
Mohon ijin bapak, sya ingin bertanya apa musdes itu? terimakasih
Siap, pertanyaan ujicoba diterima
Agus Hariyanto - Perangkat Desa, 14 Nov 2023
apakah dalam perencanaan pembangunan desa yang sudah diatur oleh undang⊃2; yg ada bolehkah kita mendahulukan kegiatan kearifan lokal yang mana kegiatan tersebut urgenitas dan tidak bisa didanai oleh sumber⊃2; yang sudah diatur..
Betul Pak, ada skala prioritas yang menyangkut kebutuhan serta menunjang visi misi Kepala Desa. Semua sudah diatur, termasuk bagaimana pembobotan usulan kegiatan yang diprioritaskan. Asas musyawarah dan muafakat wajib diterapkan pada saat pengambilan keputusan
SYAIFUL BILLAD - Perangkat Desa, 14 Nov 2023
Dalam musrenbangdes masih ada anggota BPD yang memojokkan pemerintah desa
Bagaimana pemdes menyikapinya?
BPD dan Pemerintah Desa adalah mitra kerja pembangunan di sebuah desa, sehingga sejak awal Kepala Desa dilantik dan menyusun dokumen Desa, BPD sudah dilibatkan. Karena meskipun pembangunan menjalankan visi misi kades, tetapi masukan BPD sudah diperhatikan, sehingga tidak ada kesalahfahaman dalam menterjemahkan jalannya pembangunan. Jadi pelibatan tidak hanya saat Musrenbangdes, tapi sejak proses didusun. Silahkan lihat Panduan Musrenbang Desa Inklusif atau Panduan RPJM Desa Inklusif yang ada pada modul ini. Semoga menjadi rujukan
Sutiyanto S.Sos - Perangkat Desa, 14 Nov 2023
ISNAIL MA’RUFAH - Kepala Desa, 16 Nov 2023
Materinya seharusnya setiap tahun di perbarui sehingga tidak ketinggalan regulainya. Saat ini sudah tahun 2023 tetapi materi ini disusun pada tahun 2019
Terima Kasih masukannya. Selama regulasi belum ada perubahan, maka materi belum ada perubahan. Jika ada perubahan regulasi akan segera kita sesuaikan
Ida lutfiyah S.Pd. - Perangkat Desa, 20 Nov 2023
Mohon maaf saya ingin bertanya mengapa tiap tahunnya dia adakan musdes dan musrenbangdes,mengapa tidak salah satu diantaranya padahal tujuannya sama arahnya ke pembangun desa
Musyawarah adalah salah satu wadah silaturahmi masyarakat secara keseluruhan dengan Pemerintahan Desa. Dengan adanya ini akan terjadi jiwa persatuan dalam mengawal proses pembangunan. Pengulanga Musdes/Musrenbangdesa ingin memastikan salah satunya adalah apakah pembangunan yang telah dilakukan sebelumnya sudah berjalan sesuai rencana? apakah sudah banyak yang terlibat? apakah masih ada masyarakat yang tertinggal? apakah ada usulan yang tumpang tindih? dan lain sebagainya. Ini akan menjadi forum koreksi bersama agar pembangunan berikutnya menjadi lebihn baik dan meningkat manfaatnya. Lihat kembali panduan musywarah dan perencanaan. terima Kasih
Sules Andrianto, S.Pd - BPD, 24 Nov 2023
Terimakasih
Sugeng cahyono - Perangkat Desa, 28 Nov 2023
mohon ijin,saya perangkat desa mulung driyorejo,mau tanya apakah pembangunan di desa harus khusus warga setempat
Proses pembangunan di desa tentunya direncanakan oleh penduduk setempat mengacu kepada potensi dan usulan yang sudah difasilitasi secara partisipatif oleh penduduk yang bersangkutan (penduduk setempat) yang telah tertuang di dalam dokumen desa. Jadi yang paling tahu kondisi setempat di asumsikan adalah penduduk desa itu sendiri. Dengan demikian partisipasi masyarakat setempat adalah yang paling utama.
Dikit nuraidah layli - Perangkat Desa, 04 Dec 2023
Apa yang harus saya lakukan ketika musdes di jalankan
Secara keseluruhan aparatur tetap harus berpartisipasi di dalam dalam mengawal jalannya Musdes. Pastikan partisipasi masyarakat secara keseluruhan, termasuk kehadiran penyandang disabilitas, kelompok marginal dan memastikan Musdes berjalan transparan. Lihat kembali tupoksi aparatur, sehingga memudahkan dalam berbagi tugas
Tulus pribadi - Perangkat Desa, 11 Dec 2023
Apakah bpd wajib melakukan kegiatan musdes dalam kegiatan pembangunan desa
Terima Kasih Pak Tulus atas pertanyaannya.
Melihat kembali pada permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 serat amanah Permendagri No 114/ 2014 bahwa sebelum memulai pelaksanaan Desa diisyaratkan untuk menyelenggarakan pertemuan dalam bentuk mustyawarah dimana pada kegiatan tersebut membahas persiapan dimulainya tahapan perencanaan pembangunan. Pelaksana Musdes tersebut adalah BPD bersama Pemdes. Jadi intinya jika ingin memulai proses transparansi dan akuntabilitas maka Musdes menjadi perlu untuk dilakukan. Terima Kasih
Fakhrul Rizal - , 16 Feb 2024
Selamat Pagi Pembelajar Sibermata Desa
Bulan Februari 2024 sudah akan memasuki pekan terakhir. Tentunya saat ini Pemdes sedang menuntaskan persiapan pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa hasil perencanaan Tahun 2023 dan mempersiapkan proses perencanaan pembangunan Desa tahun 2024. Apa yang harus dilakukan oleh Pemdes dan Lembaga Desa lainnya?
Sesuai dengan tahapan Perencanaan, seharusnya bulan Desember 2023 sudah ditetapkan APB Desa. Dan sudah seharusnya penetapan itu dilengkapi dengan dokumen RKPDesa yang memadai dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada, baik Permendagri, Permendesa PDTT maupun Peraturan Bupati (jika ada yang diatur). Dan untuk DU RKP Desa sudah mulai masuk kepada perencanaan di Kecamatan dan Kabupaten. Untuk Perencanaan Tahun 2024, meskipun tahapan PKD belum masuk, akan tetapi identifikasi platform data yang dapat dimanfaatkan sudah bisa dilakukan, termasuk menguatkan Kapasitas Pemdes, BPD, LKD tentang Perencanaan Pembangunan Desa melalui pelatihan-pelatihan, pendampingan maupun melalui SIBERMATA DESA. Silahkan diperbanyak SDM di Desa, khususnya Pemdes terkait perencanaan pembangunan desa.
Selamat Belajar di Sibermata Desa
Ali Mansur S.Pd - Kepala Desa, 17 May 2024
Adakah sistem perencanaan pembangunan desa secara rohani yang di biayai pemerintah dan di perbolehkan?
Terimakasih atas pertanyaan dari Bpk. Ali Mansyur, S.Pd.
Perencanaan pembangunan desa telah di atur pada Permendagri 114 Tahun 2014 ttg Pedoman Pembangunan Desa. Jika yg bapak maksud adalah kegiatan kerohanian yg dibiayai oleh APBDesa maka selama kegiatan dimaksud telah dituangkan dalam Perdes Kewenangan Desa sebagaimana diatur pada Permendagri 44 Tahun 2016 ttg Kewenangan Desa, dituangkan dalam RPJMDesa dan RKPDesa maka kegiatan tersebut dapat dibiayai oleh APBDesa dg tetap memperhatikan sumber pembiayaan dan kekuatan keuangan desa.
Terimakasih
SUWITO, S.Pd.I - BPD, 12 Jun 2024
IMAM SAIFUL S.AP - Kepala Desa, 26 Jun 2024
Ilmunya Sangat bermanfaat,Utamanya Bagi Kades,BPD maupun Perangkat Desa yang baru.Terimakasih🙏
Terimakasih Pak Imam atas kunjungannya, semoga materi yang disajikan menjadi ilmu yang bermanfaat dan mohon dukungannya.
Tetap semangat & berkarya untuk desa lebih maju !
Yusup - Perangkat Desa, 04 Jul 2024
Dalam penggunaan DANA DESA bolehkah kita memasukkan perencanaan pembangunan sarana ibadah, Contoh: sarana ibadah dan sarana pendidikan.
Berkaitan dengan pertanyaan Bpk. Yusup, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati dan ditetapkan dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa;
2. Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan sarana prasarana Desa dapat merujuk pasal 5 ayat 2 Permendes PDTT No 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Petunjuk Operasional Pelaksaanaan Penggunaan Dana Desa.
3. Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penggunaan Dana Desa *tidak diperbolehkan* untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa dengan ketentuan maksimal 10�n diputuskan melalui musdes.
4. Selanjutnya contoh kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan dapat merujuk pada Petunjuk Operasional Pelaksaan Penggunaan Dana Desa pada Permendes PDTT 7 dimaksud dengan mengacu pada Pembangunan Sarana Prasarana Peningkatan Kualitas SDM di Desa.